Pemerintah Kabupaten Karangasem, Bali, bersama Polri dan TNI mulai Senin, resmi menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mencegah penyebaran COVID-19.

Pemkab Karangasem bersama TNI dan Polri menggelar apel pembukaan operasi serta kesiapan petugas di lapangan dalam penegakan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri di Kota Amlapura, Bali, Senin, mengatakan pelaksanaan apel dalam rangka menyamakan langkah dan menyatukan tekad untuk saling bahu-membahu untuk mencegah dan melawan penyebaran COVID-19 dalam tatanan kehidupan baru.

Apel tersebut diikuti tim penertiban dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Diskes, Diskominfo, Bagian Hukum Setda Kabupaten Karangasem, unsur Kecamatan Karangasem dan unsur Kelurahan Karangasem.

"Mulai hari ini penertiban bagi masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan, merazia bagi warga yang tidak memakai masker," kata Mas Sumatri.

Baca juga: TNI-Polri dukung Pergub Bali terkait denda tak bermasker cegah COVID-19

"Kami bersama-sama melaksanakan tugas ini, baik TNI, Polri, dan Satpol PP sebagai upaya pencegahan COVID-19 dilakukan dengan disiplin tertib dan tegas sehingga menghasilkan pengertian dan pemahaman yang sama dalam pencegahan covid 19," ucapnya.

Oleh karena itu, kata dia, dengan diberlakukan peraturan tersebut diharapkan penyebaran wabah COVID-19 dapat segera berakhir.

Dengan disiplin protokol kesehatan, di antaranya disiplin memakai masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan jaga jarak adalah kunci keberhasilan bersama dalam memerangi virus corona. Namun demikian, sebaik apapun aturan dijalankan kalau tidak dilaksanakan semuanya akan sia-sia.

"Untuk itu kepada petugas di lapangan saya minta melaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab," ujarnya.

Mas Sumatri juga meminta kerja sama seluruh tim penertiban untuk memastikan kesiapan anggotanya di lapangan. Kehadiran mereka akan membantu pemerintah daerah menegakkan aturan terkait pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan masyarakat.

"Mudah-mudahan warga masyarakat lebih sadar akan kesehatannya dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona," ucapnya.

Baca juga: Dokter paru: masker sangat efektif cegah penularan COVID-19

Ia mengatakan pemberlakuan Pergub Nomor 42 Tahun 2020 sudah mulai diberlakukan serentak di Bali,  Senin ini. Bagi warga yang kedapatan tidak disiplin dengan protokol kesehatan tindakan dilakukan yakni pemberian sanksi sebagaimana telah diatur dalam aturan tersebut.

Sementara sanksi bagi yang melanggar, sudah diatur dalam Peraturan Bupati Karangasem berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020.

Sanksi mencakup dua objek sasaran, yakni, perorangan dan pelaku usaha. Untuk perorangan yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, dikenakan denda administratif Rp100.000, dan/atau sanksi berupa penundaan pelayanan administratif sesuai kewenangan Pemkab.

Sanksi bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum, akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp1 juta, dan/atau rekomendasi pembekuan sementara izin usaha. Kemudian juga ada sanksi sosial, berupa publikasi di media massa sebagai pelaku yang tidak taat protokol kesehatan.
 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020