Bupati Jembrana I Putu Artha bersama sejumlah pimpinan daerah di Kabupaten Jembrana, Bali mengawasi pemakaian masker di Pasar Umum Negara, Kabupaten Jembrana untuk mengetahui implementasi Peraturan Gubernur Bali dan Peraturan Bupati Jembrana.
"Pengawasan dan penindakan ini merupakan amanah Peraturan Gubernur Bali dan Peraturan Bupati Jembrana tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Bagi yang melanggar, bisa langsung ditindak," kata Bupati Jembrana I Putu Artha dalam pengawasan, Senin.
Didampingi Komandan Kodim 1617 Jembrana Letnan Kolonel Infanteri. Hasrifuddin Haruna, Wakapolres Jembrana Komisaris Ida Bagus Dedi Juarta serta sejumlah pejabat lainnya, Bupati mengatakan, pasar dipilih untuk pengawasan, karena lokasi ini merupakan pusat keramaian dan potensial menyebarkan virus COVID-19.
Menurut dia, jika seluruh masyarakat menerapkan protokol kesehatan, dengan salah satunya mengenakan masker saat keluar rumah, penularan COVID-19 dalam skala luas bisa dicegah.
"Meskipun ada denda bagi yang melanggar, jangan memakai masker karena takut dengan hukuman denda itu. Pakailah masker karena kesadaran untuk menjaga diri sendiri serta orang lain, dari penularan COVID-19," katanya.
Kepada aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP ia minta sosialisasi, pengawasan dan penindakan yang sesuai dengan peraturan gubernur dan peraturan bupati, terus dilaksanakan.
Dalam sosialisasi dan pengawasan di Pasar Umum Negara ini, Wakapolres Jembrana Komisaris Ida Bagus Dedi Januarta mengenakan kostum celuluk (leak berwajah menakutkan) untuk mengingatkan masyarakat bahaya COVID-19.
Selain itu, ia mengingatkan denda Rp1 juta bagi perorangan yang tidak mengenakan masker dan Rp1 juta bagi pelaku dunia usaha yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19.
"Kegiatan pengawasan dan penindakan akan terus kami lakukan di lokasi-lokasi yang berbeda. Dengan disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan, penyebaran COVID-19 dapat dicegah," kata Dedi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Pengawasan dan penindakan ini merupakan amanah Peraturan Gubernur Bali dan Peraturan Bupati Jembrana tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Bagi yang melanggar, bisa langsung ditindak," kata Bupati Jembrana I Putu Artha dalam pengawasan, Senin.
Didampingi Komandan Kodim 1617 Jembrana Letnan Kolonel Infanteri. Hasrifuddin Haruna, Wakapolres Jembrana Komisaris Ida Bagus Dedi Juarta serta sejumlah pejabat lainnya, Bupati mengatakan, pasar dipilih untuk pengawasan, karena lokasi ini merupakan pusat keramaian dan potensial menyebarkan virus COVID-19.
Menurut dia, jika seluruh masyarakat menerapkan protokol kesehatan, dengan salah satunya mengenakan masker saat keluar rumah, penularan COVID-19 dalam skala luas bisa dicegah.
"Meskipun ada denda bagi yang melanggar, jangan memakai masker karena takut dengan hukuman denda itu. Pakailah masker karena kesadaran untuk menjaga diri sendiri serta orang lain, dari penularan COVID-19," katanya.
Kepada aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP ia minta sosialisasi, pengawasan dan penindakan yang sesuai dengan peraturan gubernur dan peraturan bupati, terus dilaksanakan.
Dalam sosialisasi dan pengawasan di Pasar Umum Negara ini, Wakapolres Jembrana Komisaris Ida Bagus Dedi Januarta mengenakan kostum celuluk (leak berwajah menakutkan) untuk mengingatkan masyarakat bahaya COVID-19.
Selain itu, ia mengingatkan denda Rp1 juta bagi perorangan yang tidak mengenakan masker dan Rp1 juta bagi pelaku dunia usaha yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19.
"Kegiatan pengawasan dan penindakan akan terus kami lakukan di lokasi-lokasi yang berbeda. Dengan disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan, penyebaran COVID-19 dapat dicegah," kata Dedi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020