Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mencatat 1.851 turis asing, baik itu dengan maksud kedatangan visa on arrival maupun keperluan bisnis, telah mengajukan izin tinggal keimigrasian (ITK).
"Dengan perincian, 1.817 turis asing maksud kedatangan keluarga, 17 orang untuk pembicaraan bisnis, dan 17 orang lainnya visa on arrival," kata Kepala Subbagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma kepada ANTARA di Denpasar, Jumat malam.
Ia menyebutkan turis asing tersebut beberapa di antaranya berasal dari Eropa, Amerika Serikat, dan Rusia.
Dibukanya permohonan izin tinggal keimigrasian ini, kata dia, sejak dikeluarkannya aturan perpanjangan batas waktu kewajiban orang asing pemegang izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) untuk mendapatkan izin tinggal keimigrasian.
Permohonan izin tinggal keimigrasian juga dilakukan di Kanim Kelas I TPI Denpasar terhitung 13 Juni sampai dengan 25 Agustus 2020, ada sebanyak 7.343 permohonan.
Untuk Imigrasi Kelas II Singaraja, kata Surya, tercatat 479 permohonan izin tinggal keimigrasian.
Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tatanan Kenormalan Baru dan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-3558 22 Juli 2020 perihal Penegasan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tatanan Kenormalan Baru, kata dia, ada perubahan batas waktu kewajiban orang asing memiiki izin tinggal keimigrasian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan b yang semula pada tanggal 20 Agustus 2020 menjadi 20 September 2020.
Ia menjelaskan bahwa pemegang izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan, visa kunjungan satu atau beberapa kali perjalanan, KPP APEC (ABTC), atau awak alat angkut (crew visit) dan telah memperoleh ITKT dapat memperpanjang izin tinggal kunjungan atau mengajukan persetujuan visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada tanggal 20 Agustus 2020.
Selain itu, pemegang bebas visa kunjungan, izin tinggal terbatas, atau izin tinggal tetap yang telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta telah memperoleh ITKT, wajib mengajukan persetujuan visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada tanggal
20 Agustus 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Dengan perincian, 1.817 turis asing maksud kedatangan keluarga, 17 orang untuk pembicaraan bisnis, dan 17 orang lainnya visa on arrival," kata Kepala Subbagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma kepada ANTARA di Denpasar, Jumat malam.
Ia menyebutkan turis asing tersebut beberapa di antaranya berasal dari Eropa, Amerika Serikat, dan Rusia.
Dibukanya permohonan izin tinggal keimigrasian ini, kata dia, sejak dikeluarkannya aturan perpanjangan batas waktu kewajiban orang asing pemegang izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) untuk mendapatkan izin tinggal keimigrasian.
Permohonan izin tinggal keimigrasian juga dilakukan di Kanim Kelas I TPI Denpasar terhitung 13 Juni sampai dengan 25 Agustus 2020, ada sebanyak 7.343 permohonan.
Untuk Imigrasi Kelas II Singaraja, kata Surya, tercatat 479 permohonan izin tinggal keimigrasian.
Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tatanan Kenormalan Baru dan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-3558 22 Juli 2020 perihal Penegasan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tatanan Kenormalan Baru, kata dia, ada perubahan batas waktu kewajiban orang asing memiiki izin tinggal keimigrasian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan b yang semula pada tanggal 20 Agustus 2020 menjadi 20 September 2020.
Ia menjelaskan bahwa pemegang izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan, visa kunjungan satu atau beberapa kali perjalanan, KPP APEC (ABTC), atau awak alat angkut (crew visit) dan telah memperoleh ITKT dapat memperpanjang izin tinggal kunjungan atau mengajukan persetujuan visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada tanggal 20 Agustus 2020.
Selain itu, pemegang bebas visa kunjungan, izin tinggal terbatas, atau izin tinggal tetap yang telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta telah memperoleh ITKT, wajib mengajukan persetujuan visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada tanggal
20 Agustus 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020