Negara (Antara Bali) - Jajaran Polsek Melaya, Kabupaten Jembrana, menangkap seorang pengecer judi togel atau toto gelap di Dusun Pangkung Jajang, Desa Melaya, Senin (2/4) sore.

Kapolsek Melaya Kompol Ketut Sukarta, Selasa mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya mendapatkan barang bukti berupa uang Rp129 ribu dan satu buah telepon seluler atau handphone.

Menurutnya, tersangka Komang Asmika alias Amrik (47), saat ditangkap tengah duduk-duduk di warungnya menunggu pesanan togel.

"Di handphone miliknya tersimpan nomor telepon banyak orang yang diketahui sebagai pelanggan peterauh nomor judi togel," kata Sukarta.(GBI/IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012