Puluhan pendukung Jerinx SID, mendatangi Kejaksaan Tinggi Bali untuk memberikan solidaritas dan dukungan terhadap Jerinx SID yang sedang menjalani proses pelimpahan ke Kejati Bali, atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI Bali.
"Jadi sudah disampaikan bahwa kami mengapresiasi masyarakat, terutama teman-teman, yang simpati terhadap saudara Jerinx. Asintel yang menerima mereka. Ada dua perwakilan diajak untuk berkomunikasi," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pada intinya mereka menyampaikan apa yang menjadi harapan terhadap penanganan kasus ini. Pesan yang disampaikan ini tetap ditampung dengan baik dan menjadi dasar untuk melakukan penuntutan atau tindakan-tindakan terhadap Jerinx.
"Mereka kembali dengan tertib, membubarkan diri dan sudah mengetahui saudara Jerinx tidak berada di Kejaksaan tapi diproses di Polda Bali," kata Luga.
Baca juga: Jerinx SID dilimpahkan ke Kejati Bali
Tindak lanjut dari pesan yang disampaikan dari pendukung Jerinx tersebut, akan dilaporkan kepada pimpinan. Kemudian, apa yang yuridis menjadi dasar untuk tindakan yuridis. "Sedangkan untuk non yuridis kami tidak memiliki wewenang," ucapnya.
Dua perwakilan dari pendukung Jerinx, Nyoman Mardika dan Made Krisna Dinata menyatakan agar selama menjadi tahanan kejaksaan, Jerinx SID tidak mendapat intimidasi.
Selain itu, memastikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bali agar tidak ada tekanan politik dari pihak manapun dalam menangani kasus Jerinx SID.
“Kedatangan kami kemari ingin menyambut dan memberi dukungan moril kepada kawan kami Jerinx agar ia tetap kuat dan tegar dalam menjalani proses hukum selanjutnya," kata Made Krisna Dinata.
Baca juga: Kejati Bali secepatnya proses penangguhan penahanan Jerinx SID
Menurut, Nyoman Mardika juga menyampaikan agar selama sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi Bali, Jerinx diminta diperlakukan baik oleh pihak Kejati, tanpa ada tekanan dalam bentuk apapun.
“Kami kesini juga ingin meminta agar pihak Kejati menjaga serta mengawal proses hukum untuk Jerinx agar dalam prosesnya tidak ada tekanan-tekanan maupun intervensi dari pihak manapun," kata Nyoman Mardika.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020