Kejaksaan Tinggi Bali melalui perwakilan jaksa yaitu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta menerima pelimpahan tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik IDI Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, di Polda Bali.

"Untuk sementara kita titip di sini di Polda Bali. Kalau sudah P21 artinya sudah matang lah tinggal kita susun dakwaan dan sidang," kata I Wayan Eka Widanta saat tiba di Mapolda Bali, Kamis.

Ia mengatakan untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk tim jaksa yang telah ditunjuk berjumlah tujuh orang dalam persidangan nanti yaitu jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejari Denpasar. Empat diantaranya berasal dari Kejati Bali, yaitu Otong Hendra Rahayu, I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Sedangkan tiga jaksa dari Kejari Denpasar yaitu I Wayan Eka Widanta, Made Ayu Citra Maya Sari dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Baca juga: Kejati Bali : Berkas kasus Jerinx SID sudah lengkap

Terkait persidangan yang melibatkan drumer band SID ini akan berlangsung secara daring, mengikuti prosedur yang berlaku di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Kita tahu tahu kalau pengadilan sedang lockdown dan sidang akan kembali dibuka pada (2/9). Kalau memang sudah buka kita limpahkan," jelas Eka.

Untuk sementara waktu, tersangka Jerinx SID dititip di Rutan Polda Bali. "Ya masih sampai sidang karena COVID kan. Selain itu, LP juga belum buka," ucap Kasi Pidum Kejari Denpasar itu.

Baca juga: Polda Bali tolak permohonan Jerinx SID untuk penangguhan penahanan

Pada kesempatan yang sama, pengacara Jerinx SID, I Wayan Suardana (Gendo) beserta Istri Jerinx SID Nora Alexandra dan keluarga juga mendatangi Mapolda Bali untuk mendampingi Jerinx dalam proses pelimpahan ke Kejati Bali.

I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo mengatakan telah menerima informasi pelimpahan tersangka Jerinx SID dan pemeriksaan dengan Jaksa Penuntut Umum.

"Harapan kami tentu saja Jerinx tidak perlu ditahan dan kami minta dengan hormat jaksa Kejati untuk bisa menangguhkan penahanan Jerinx karena ini masa COVID seharusnya memang tidak perlu orang untuk ditahan. Kedua juga sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait pengurangan orang dalam tahanan," ucap Gendo.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020