Pemerintah dan DPRD Kabupaten Badung, Bali, menyepakati dan menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Badung Tahun Anggaran 2020 serta persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 setelah melalui tahapan-tahapan pembahasan antara legislatif dan eksekutif

"Program dan kegiatan yang dirancang pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 telah difokuskan pada upaya-upaya yang bersifat meringankan beban pengeluaran masyarakat, meningkatkan daya beli masyarakat serta perkuatan pemberdayaan masyarakat, sehingga dapat mengurangi tekanan dampak pandemi COVID-19," ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat Rapat Paripurna DPRD Badung di Mangupura, Selasa.

Ia menjelaskan, meskipun pendapatan daerah terutama yang bersumber dari pendapatan asli daerah mengalami penurunan yang sangat tajam sebagai akibat pandemi COVID-19, namun alokasi belanja daerah tetap memprioritaskan pada pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan layanan dasar masyarakat Badung sehingga hak-hak dasar masyarakat tidak terabaikan.

"Target pendapatan dan belanja daerah yang dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 juga telah realistis dengan memperhatikan seluruh aspek internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi capaiannya pada akhir tahun anggaran 2020," katanya.

Bupati Giri Prasta mengatakan, pihaknya juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan beserta segenap anggota DPRD Kabupaten Badung, yang telah melakukan pembahasan secara intensif, baik melalui rapat kerja internal maupun rapat kerja antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Baca juga: Badung rancang Perubahan APBD 2020 dengan perhitungan realistis

Menurutnya, penandatanganan persetujuan terhadap ketiga dokumen anggaran tersebut jangan dipandang sebagai acara formalitas semata-mata, melainkan diartikan sebagai suatu wujud akuntabilitas bersama antara eksekutif dan legislatif sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah kepada publik sebagai pihak yang akan menerima manfaat dari kebijakan anggaran yang telah disepakati bersama.

"Saya menyadari bahwa selama kami melakukan pembahasan bersama terhadap ketiga dokumen anggaran daerah ini, terjadi dinamika aspirasi dan persepsi yang dapat berimplikasi pada penyesuaian dokumen anggaran daerah yang telah dirancang sebelumnya. Seluruh masukan yang telah disampaikan dewan, tentu akan menjadi perhatian kami dalam pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan, jajaran DPRD Badung mengapresiasi atas disepakatinya KUPA dan PPAS Perubahan serta Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020 tersebut.

"Semoga dengan disepakati dan ditandatanganinya KUPA dan PPAS Perubahan serta Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020 memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat kami," katanya.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020