Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta mengatakan bahwa proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang tertuang dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020, dirancang dengan dilandasi perhitungan-perhitungan realistis.
"Ini agar dapat diwujudkan pada tahun anggaran 2020 dengan harapan seluruh belanja daerah dapat dibiayai dengan anggaran memadai yang bersumber dari pendapatan dan pembiayaan daerah," ujar Bupati Giri Prasta saat Rapat Paripurna DPRD Badung di Mangupura, Badung, Senin.
Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan jawaban pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Badung atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Badung Tahun Anggaran 2020, Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) APBD Badung 2020 dan Ranperda Badung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Badung Nomor 19 Tahun 2019 tentang APBD 2020.
Menurut Bupati Giri Prasta, seluruh usul, saran maupun pendapat dari anggota dewan nantinya akan dijadikan pertimbangan utama dalam rangka penyempurnaan rancangan KUPA, PPASP serta perubahan APBD tersebut dengan tetap memperhatikan aspek regulasi, kapasitas keuangan daerah serta dinamika asumsi-asumsi dasar yang dipergunakan dalam memproyeksikan target-target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Ia sependapat agar Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Badung 2020 mengacu pada keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor :119/2813/SJ - Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
"Terkait hal tersebut, pemerintah daerah telah melakukan rasionalisasi terhadap target pendapatan dan belanja daerah dengan alokasi anggaran difokuskan pada belanja-belanja untuk penanggulangan kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi," katanya.
Baca juga: Badung prioritaskan APBD untuk ringankan beban masyarakat
Selanjutnya, terkait dengan hibah, ia menegaskan bahwa hibah-hibah yang saat ini masih dianggarkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2020 adalah hibah yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi, antara lain hibah kepada PMI, hibah kepada KPU, Bawaslu dan aparat keamanan terkait dengan pelaksanaan Pilkada.
"Terkait dengan hibah-hibah yang telah dianggarkan tersebut sudah melalui proses verifikasi oleh perangkat daerah terkait secara selektif sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Bupati Giri Prasta.
Namun, disisi lain ia tidak sepaham dengan pandangan dewan yang menyatakan bahwa rancangan belanja daerah minimal sama atau lebih kecil dibandingkan dengan rancangan pendapatan daerah.
Hal itu karena berdasarkan ketentuan pasal 83 sampai dengan pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diperbolehkan belanja daerah lebih besar dibandingkan dengan pendapatan daerah atau APBD mengalami defisit sepanjang besaran defisitnya tidak melampaui batas maksimal defisit yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta defisit tersebut dapat didanai dari pembiayaan daerah.
"Untuk dipahami bersama, bahwa berdasarkan hasil audit BPK RI, SILPA tahun anggaran 2019 yang dapat dimanfaatkan untuk menutupi defisit belanja APBD adalah sebesar Rp278.775.207.361 dan atas hal tersebut telah pula dicantumkan dalam postur rancangan Perubahan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020," ujarnya.
Bupati Giri Prasta menambahkan, pihaknya menyadari sepenuhnya bahwa saat ini semua berada pada situasi dan kondisi yang paling sulit dan memprihatinkan, sebagai akibat yang ditimbulkan oleh adanya pandemi COVID-19, yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat, dunia usaha dan pemerintah.
Baca juga: Pemkab-DPRD Badung sepakati Kebijakan Umum dan Prioritas APBD 2021
Meskipun begitu, ia mengaku tetap memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh anggota dewan untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat substantif dan normatif, terhadap target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta program dan kegiatan prioritas.
"Sehingga pada akhirnya terwujud suatu kesepakatan atau titik temu antara dewan dan pemerintah daerah terhadap Rancangan KUPA, PPASP serta Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Ini agar dapat diwujudkan pada tahun anggaran 2020 dengan harapan seluruh belanja daerah dapat dibiayai dengan anggaran memadai yang bersumber dari pendapatan dan pembiayaan daerah," ujar Bupati Giri Prasta saat Rapat Paripurna DPRD Badung di Mangupura, Badung, Senin.
Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan jawaban pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Badung atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Badung Tahun Anggaran 2020, Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) APBD Badung 2020 dan Ranperda Badung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Badung Nomor 19 Tahun 2019 tentang APBD 2020.
Menurut Bupati Giri Prasta, seluruh usul, saran maupun pendapat dari anggota dewan nantinya akan dijadikan pertimbangan utama dalam rangka penyempurnaan rancangan KUPA, PPASP serta perubahan APBD tersebut dengan tetap memperhatikan aspek regulasi, kapasitas keuangan daerah serta dinamika asumsi-asumsi dasar yang dipergunakan dalam memproyeksikan target-target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Ia sependapat agar Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Badung 2020 mengacu pada keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor :119/2813/SJ - Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
"Terkait hal tersebut, pemerintah daerah telah melakukan rasionalisasi terhadap target pendapatan dan belanja daerah dengan alokasi anggaran difokuskan pada belanja-belanja untuk penanggulangan kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi," katanya.
Baca juga: Badung prioritaskan APBD untuk ringankan beban masyarakat
Selanjutnya, terkait dengan hibah, ia menegaskan bahwa hibah-hibah yang saat ini masih dianggarkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2020 adalah hibah yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi, antara lain hibah kepada PMI, hibah kepada KPU, Bawaslu dan aparat keamanan terkait dengan pelaksanaan Pilkada.
"Terkait dengan hibah-hibah yang telah dianggarkan tersebut sudah melalui proses verifikasi oleh perangkat daerah terkait secara selektif sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Bupati Giri Prasta.
Namun, disisi lain ia tidak sepaham dengan pandangan dewan yang menyatakan bahwa rancangan belanja daerah minimal sama atau lebih kecil dibandingkan dengan rancangan pendapatan daerah.
Hal itu karena berdasarkan ketentuan pasal 83 sampai dengan pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diperbolehkan belanja daerah lebih besar dibandingkan dengan pendapatan daerah atau APBD mengalami defisit sepanjang besaran defisitnya tidak melampaui batas maksimal defisit yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta defisit tersebut dapat didanai dari pembiayaan daerah.
"Untuk dipahami bersama, bahwa berdasarkan hasil audit BPK RI, SILPA tahun anggaran 2019 yang dapat dimanfaatkan untuk menutupi defisit belanja APBD adalah sebesar Rp278.775.207.361 dan atas hal tersebut telah pula dicantumkan dalam postur rancangan Perubahan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020," ujarnya.
Bupati Giri Prasta menambahkan, pihaknya menyadari sepenuhnya bahwa saat ini semua berada pada situasi dan kondisi yang paling sulit dan memprihatinkan, sebagai akibat yang ditimbulkan oleh adanya pandemi COVID-19, yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat, dunia usaha dan pemerintah.
Baca juga: Pemkab-DPRD Badung sepakati Kebijakan Umum dan Prioritas APBD 2021
Meskipun begitu, ia mengaku tetap memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh anggota dewan untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat substantif dan normatif, terhadap target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta program dan kegiatan prioritas.
"Sehingga pada akhirnya terwujud suatu kesepakatan atau titik temu antara dewan dan pemerintah daerah terhadap Rancangan KUPA, PPASP serta Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020