Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali Suprapto mengatakan akan menindak tegas warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam lapas dan rutan.
"Mereka (WBP) yang terlibat dalam peredaran narkotika akan dikenakan hukuman tambahan lagi karena sanksinya termasuk pelanggaran berat. Mereka tidak dapat remisi dan ditambah dengan hukuman yang baru," kata Suprapto saat ditemui di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan WBP asing dalam peredaran narkotika jaringan lapas. Namun, didominasi dari warga binaan wilayah lokal Bali-Jawa saja.
"Dalam peredaran jaringan lapas ini kami bersinergi dengan BNNP Bali. Jika ada WBP yang terlibat, tentu kami tindak secara tegas," ucap Suprapto.
Selama ini, kata dia, warga binaan yang menerima sanksi berat jumlahnya tidak sedikit, baik pengguna maupun pengedar. Jika ditemukan berulah maka dikenakan sanksi Letter F dan tidak mendapatkan remisi.
Saat ini tercatat ada 650 pengguna narkotika yang direhabilitasi dan menjalani proses pembinaan. "Memang pada beberapa waktu lalu ada petugas yang terlibat narkotika ya kami tindak tegas. Kami tidak pandang bulu, petugas juga kami tindak tegas. Kemudian dari warga binaan kami sedang berupaya melakukan pengembangan, sebagai upaya meminimalisir peredaran dalam lapas," katanya.
Baca juga: HUT ke-75 RI, 1.671 narapidana di Bali terima remisi
Sementara itu, pada tahun 2020 tercatat sebanyak 21.540 narapidana pengguna narkotika mengikuti pelayanan rehabilitasi sosial maupun medis. Dengan rincian, untuk rehabilitasi medis sebanyak 4.000 narapidana dan rehabilitasi sosial sebanyak 17.530 narapidana.
Suprapto menjelaskan untuk wilayah Bali yang telah melaksanakan pelayanan rehabilitasi narapidana pengguna narkotika ada 650 napi, baik dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli maupun Lapas Kelas IIB Tabanan.
Selama masa pandemi COVID-19, jajaran pemasyarakatan di wilayah Bali juga telah memberikan asimilasi dan integrasi kepada 928 orang. Dengan rincian untuk penerima asimilasi sebanyak 697 orang dan integrasi sebanyak 285 orang.
Baca juga: Gubernur Koster perjuangkan hak paten arak Bali ke Kemenkumham
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020