Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar Ketut Wisada berjanji tidak akan menjatuhkan sanksi terhadap karyawan di instansinya yang melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu.
"Kami justru merangkul agar mereka bekerja dengan baik. Bahkan kami usulkan kepada dewan untuk bisa menganggarkan dana peningkatan upah mereka," ucapnya pada acara dengar pendapat dengan DPRD Denpasar, Jumat.
Pernyataan itu dilontarkan menanggapi permintaan anggota Komisi C DPRD Kota Denpasar Anak Agung Susruta Ngurah Putra agar petugas atau karyawan yang beberapa hari berunjuk rasa terkait keberadaan truk yang rusak serta tuntutan penaikkan upah yang selama ini dihitung satu shif sebesar Rp17.500 tidak diberi sanksi.
Anak Agung Susruta Ngurah Putra yang merupakan politisi Partai Demokrat itu juga menanyakan isu adanya pungutan liar terhadap tenaga kerja di DKP Kota Denpasar untuk mendapatkan surat keputusan pegawai negeri sipil (PNS).
"Kami ingin mendapatkan penjelasan dari Kepala DKP Ketut Wisada terkait isu yang mencuat di media massa terkait pungutan liar (pungli) terhadap petugas kebersihan untuk mendapatkan SK PNS tersebut," katanya.
Ia mengatakan, kalau itu sampai benar terjadi pungli di tubuh DKP, maka sangat memalukan dan merusak citra serta wibawa pemerintah, khususnya Pemkot Denpasar.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kami justru merangkul agar mereka bekerja dengan baik. Bahkan kami usulkan kepada dewan untuk bisa menganggarkan dana peningkatan upah mereka," ucapnya pada acara dengar pendapat dengan DPRD Denpasar, Jumat.
Pernyataan itu dilontarkan menanggapi permintaan anggota Komisi C DPRD Kota Denpasar Anak Agung Susruta Ngurah Putra agar petugas atau karyawan yang beberapa hari berunjuk rasa terkait keberadaan truk yang rusak serta tuntutan penaikkan upah yang selama ini dihitung satu shif sebesar Rp17.500 tidak diberi sanksi.
Anak Agung Susruta Ngurah Putra yang merupakan politisi Partai Demokrat itu juga menanyakan isu adanya pungutan liar terhadap tenaga kerja di DKP Kota Denpasar untuk mendapatkan surat keputusan pegawai negeri sipil (PNS).
"Kami ingin mendapatkan penjelasan dari Kepala DKP Ketut Wisada terkait isu yang mencuat di media massa terkait pungutan liar (pungli) terhadap petugas kebersihan untuk mendapatkan SK PNS tersebut," katanya.
Ia mengatakan, kalau itu sampai benar terjadi pungli di tubuh DKP, maka sangat memalukan dan merusak citra serta wibawa pemerintah, khususnya Pemkot Denpasar.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012