Pemkab Karangasem memperingati Hari Jadi Ke-62 Provinsi Bali secara sederhana dengan dipimpin Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa dalam upacara bendera di Halaman Kantor Kabupaten Karangasem, Jumat.

Keterangan resmi yang diterima dari Humas Pemkab Karangasem menyebutkan biasanya peringatan Hari Jadi Provinsi Bali  diawali dengan upacara bendera sebagai agenda inti, namun tahun ini upacara disesuaikan dengan situasi pandemi COVID-19.

Penyesuaian terhadap pelaksanaan upacara ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 yang diikuti oleh dinas-dinas secara virtual atau live streaming melalui akun Halaman Facebook Humas Karangasem. Tujuannya, untuk menghindari potensi kerumunan orang, sehingga jaga jarak fisik bisa diterapkan.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutan yang dibacakan Wabup Artha Dipa mengajak para pimpinan daerah dan seluruh lapisan masyarakat bersama-sama solid bergerak "Kerja Fokus, Tulus dan Lurus". Hal ini guna mewujudkan Bali Era Baru sesuai visi Nangun Sat Kertih Loka Bali untuk kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali secara sekala dan niskala.

Baca juga: Pemkab Karangasem dan UI jalin kerja sama bidang pendidikan dan riset

Bupati/Wali Kota se-Bali juga diminta untuk bersama-sama membangun Bali dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola dan satu tata kelola. Pemimpin daerah harus mampu menghilangkan egoisme sektoral dan egoisme wilayah.

Dalam masa pandemi COVID-19, Gubernur Koster juga meminta seluruh lapisan masyarakat saling mengingatkan, menjaga, dan melindungi. Memasuki Tatanan Kehidupan Era Baru atau Adaptasi Kebiasana Baru sesuai surat edaran Gubernur Nomor 3355 tahun 2020, masyarakat wajib dan harus lebih disiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan (menjaga jarak, memakai masker dan rajin mencuci tangan).

Sementara itu, Wabup Artha Dipa setelah memimpin Apel, menegaskan kembali, penyesuaian dalam peringatan hari besar ini juga akan diterapkan pada pelaksanaan upacara HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (17/8).

Karena itu, jumlah peserta upacara dalam satu tempat dibatasi. Artinya, peserta di masing-masing organisasi perangkat daerah atau OPD mengikuti upacara dari kantornya. "Upacara tetap dilaksanakan. Hanya jumlahnya terbatas, baik untuk hari ini 14 Agustus (HUT Provinsi Bali) maupun 17 Agustus (HUT RI). Mengacu pada Surat Mensesneg," jelas Wabup Artha Dipa.

Baca juga: Karangasem buka Pura Besakih-Taman Ujung di tengah pandemi COVID-19


 

Pewarta: Antara News Bali

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020