Pakar Hukum dari Bali Dr. Ida Bagus Radendra, SH. MH. menilai langkah Kementerian BUMN yang melakukan seleksi pemilihan Direksi dan Komisaris BUMN melalui "talent pool" adalah pelanggaran aturan hukum.

"Menurut saya inovasi boleh saja dilakukan oleh Menteri Erick Thohir, namun sewajarnya dilakukan dengan menjunjung tinggi regulasi yang ada," kata Radendra dalam siaran pers diterima, Selasa.

Ia mengatakan kalau memang Erick Thohir pakai "talent pool" dalam kerangka inovasi sah-sah saja, namun dia tidak punya kewenangan untuk itu, kalau dia punya ide keputusan lewat talent pool perlu disampaikan ke presiden, dia tidak punya kewenangan untuk melakukan inovasi yang keluar koridor karena ada Perpres 177 yang mengatur soal itu.

"Perpres 177/2014 adalah produk hukum, instrumen hukum, yang sesuai sesuai tatanan yang berlaku dan jadi acuan, tidak boleh dilanggar, nanti itu preseden buruk. Jadi kalau dari kasusnya, saya melihat rekrutmen lewat talent pool itu pelanggaran terhadap aturan hukum," ucapnya.

Menurut Ketua Yayasan Pendidikan STIAMI Denpasar tersebut, justru ketika publik melihat kritik keras Adian Napitupulu terhadap Erick Thohir maka penyelesaian terbaik adalah mengembalikan pada produk hukum yang ada.

"Justru saya menolak ketika jalan keluar dari perseteruan Adian dengan Erick Thohir harus dikompromikan, saya sebagai praktisi dan akademisi bidang hukum justru mendukung hukum sebagai panglima, yang sesuai hukum yang harus dijalankan tidak boleh ada dikompromikan, jadi preseden buruk buat masyarakat kalau hukum dikompromikan," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020