Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali melakukan pemantauan terhadap aktivitas pedagang "pasar tumpah" di Jalan Gajah Mada Denpasar karena akhir-akhir ini mereka berkedok pandemi COVID-19 lalu berjualan dengan melanggar aturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Sabtu, mengatakan selaku penegak perda pihaknya berkewajiban menata wajah Kota Denpasar agar tetap bersih, aman, nyaman dan tidak semrawut.
Apabila ada pedagang yang berjualan di trotoar maupun badan jalan, pihaknya wajib menertibkan.
"Berdagang di trotoar atau badan jalan berarti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum maka kami wajib menertibkan. Walau saat ini baru dimulai tatanan kehidupan baru di tengah COVID-19,": ujarnya.
Untuk pedagang "pasar tumpah" di Jalan Gajah Mada, pihaknya telah mengoordinasikan agar mereka berjualan di dalam areal Pasar Badung. Oleh karena PD Pasar Kota Denpasar telah membantu menyiapkan tempat di areal Pasar Badung, dengan demikian para pedagang selama berjualan akan merasa nyaman dan wajah kota tetap terjaga kebersihan dan kenyamanan.
Dengan adanya penataan pedagang "pasar tumpah", Dewa Sayoga mengaku direspon positif oleh para pedagang yang berjualan di dalam Pasar Badung.
Ternyata, selama ini pedagang yang berjualan di Pasar Badung merasa keberatan kepada pedagang "tumpah" berjualan di pinggir jalan, khususnya di depan pasar.
Hal itu membuat pembeli enggan masuk ke dalam pasar, mengingat apa yang mau dibeli sudah ada pedagang yang menjual di pinggir jalan, tepatnya di depan Pasar Badung.
"Dengan semua pedagang mau berjualan di dalam Pasar Badung maka kesempatan untuk berjualan mereka menjadi merata," kata Dewa Sayoga.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Sabtu, mengatakan selaku penegak perda pihaknya berkewajiban menata wajah Kota Denpasar agar tetap bersih, aman, nyaman dan tidak semrawut.
Apabila ada pedagang yang berjualan di trotoar maupun badan jalan, pihaknya wajib menertibkan.
"Berdagang di trotoar atau badan jalan berarti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum maka kami wajib menertibkan. Walau saat ini baru dimulai tatanan kehidupan baru di tengah COVID-19,": ujarnya.
Untuk pedagang "pasar tumpah" di Jalan Gajah Mada, pihaknya telah mengoordinasikan agar mereka berjualan di dalam areal Pasar Badung. Oleh karena PD Pasar Kota Denpasar telah membantu menyiapkan tempat di areal Pasar Badung, dengan demikian para pedagang selama berjualan akan merasa nyaman dan wajah kota tetap terjaga kebersihan dan kenyamanan.
Dengan adanya penataan pedagang "pasar tumpah", Dewa Sayoga mengaku direspon positif oleh para pedagang yang berjualan di dalam Pasar Badung.
Ternyata, selama ini pedagang yang berjualan di Pasar Badung merasa keberatan kepada pedagang "tumpah" berjualan di pinggir jalan, khususnya di depan pasar.
Hal itu membuat pembeli enggan masuk ke dalam pasar, mengingat apa yang mau dibeli sudah ada pedagang yang menjual di pinggir jalan, tepatnya di depan Pasar Badung.
"Dengan semua pedagang mau berjualan di dalam Pasar Badung maka kesempatan untuk berjualan mereka menjadi merata," kata Dewa Sayoga.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020