Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit dan jajaran Polri menangkap, serta membawa kembali buronan koruptor Djoko Tjandra.
"Menangkap dan membawa kembali buron Djoko Tjandra patut diapresiasi karena hal itu membuktikan pimpinan Polri berhasil mengatasi berbagai hambatan, termasuk hambatan internal dalam tugas mencari dan menangkap buronan kakap yang lari atau bersembunyi di luar negeri," katanya, di Bali, melalui pernyataan tertulisnya, Jumat.
Namun, politikus Partai Golkar itu mengingatkan bahwa keberhasilan menangkap Djoko Tjandra belum cukup untuk memuaskan rasa keadilan bersama karena publik masih mencatat ada puluhan buronan koruptor yang belum ditangkap aparat penegak hukum.
Setelah kasus Djoko Tjandra, Bamsoet meminta Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu bersinergi memburu puluhan buron koruptor lainnya.
Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang telah menghilang dan buron sejak awal 2000-an itu dibekuk saat bersembunyi di Malaysia.
Kendati berstatus buron, Djoko Tjandra diketahui bebas keluar masuk Indonesia karena diduga mendapatkan keleluasaan dari oknum aparat penegak hukum yang berkonspirasi dengannya.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetio sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus perbantuan pelarian Djoko Tjandra.
"Penetapan tersangka seorang Brigjen hingga penangkapan Djoko Tjandra, menjadi angin segar dalam mewujudkan kepolisian yang semakin profesional, modern, dan terpercaya (Promoter). Selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan, sehingga kasus tersebut bisa dituntaskan dan hukum ditegakkan," kata Bamsoet.
Mantan Ketua DPR RI yang pernah juga menjadi Ketua Komisi III DPR itu mengajak masyarakat mengawasi proses hukum terhadap Djoko Tjandra dan berbagai orang di sekitarnya yang diduga membantu pelariannya ke Malaysia.
Sebab, kata Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu, pola penegakan hukum selanjutnya akan berada di pengadilan yang tak bisa disentuh ataupun diintervensi Presiden maupun kekuasaan lainnya.
"Partisipasi rakyat sangat penting dalam melakukan pengawasan di peradilan sehingga bisa meminimalisir potensi terjadinya penyelewengan kekuasaan kehakiman. Jangan sampai kepolisiannya sudah bekerja keras, malah dimentahkan di pengadilan," katanya.
Selain itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini juga mengapresiasi kerja sama pemerintah dan kepolisian Malaysia yang mendukung proses penangkapan Djoko Tjandra.
Penangkapan Djoko Tjandra itu, kata dia, menjadi bukti betapa hubungan baik Indonesia dengan berbagai negara, yang ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian ekstradisi sehingga bisa memudahkan proses penegakan hukum terhadap berbagai buronan.
"Indonesia harus memperluas lagi perjanjian ekstradisi dengan berbagai negara lainnya, khususnya Singapura yang terkenal menjadi surga persembunyian buronan asal Indonesia sehingga bisa semakin mempersempit celah para buron melarikan diri ke luar negeri," pungkas Bamsoet.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Menangkap dan membawa kembali buron Djoko Tjandra patut diapresiasi karena hal itu membuktikan pimpinan Polri berhasil mengatasi berbagai hambatan, termasuk hambatan internal dalam tugas mencari dan menangkap buronan kakap yang lari atau bersembunyi di luar negeri," katanya, di Bali, melalui pernyataan tertulisnya, Jumat.
Namun, politikus Partai Golkar itu mengingatkan bahwa keberhasilan menangkap Djoko Tjandra belum cukup untuk memuaskan rasa keadilan bersama karena publik masih mencatat ada puluhan buronan koruptor yang belum ditangkap aparat penegak hukum.
Setelah kasus Djoko Tjandra, Bamsoet meminta Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu bersinergi memburu puluhan buron koruptor lainnya.
Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang telah menghilang dan buron sejak awal 2000-an itu dibekuk saat bersembunyi di Malaysia.
Kendati berstatus buron, Djoko Tjandra diketahui bebas keluar masuk Indonesia karena diduga mendapatkan keleluasaan dari oknum aparat penegak hukum yang berkonspirasi dengannya.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetio sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus perbantuan pelarian Djoko Tjandra.
"Penetapan tersangka seorang Brigjen hingga penangkapan Djoko Tjandra, menjadi angin segar dalam mewujudkan kepolisian yang semakin profesional, modern, dan terpercaya (Promoter). Selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan, sehingga kasus tersebut bisa dituntaskan dan hukum ditegakkan," kata Bamsoet.
Mantan Ketua DPR RI yang pernah juga menjadi Ketua Komisi III DPR itu mengajak masyarakat mengawasi proses hukum terhadap Djoko Tjandra dan berbagai orang di sekitarnya yang diduga membantu pelariannya ke Malaysia.
Sebab, kata Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu, pola penegakan hukum selanjutnya akan berada di pengadilan yang tak bisa disentuh ataupun diintervensi Presiden maupun kekuasaan lainnya.
"Partisipasi rakyat sangat penting dalam melakukan pengawasan di peradilan sehingga bisa meminimalisir potensi terjadinya penyelewengan kekuasaan kehakiman. Jangan sampai kepolisiannya sudah bekerja keras, malah dimentahkan di pengadilan," katanya.
Selain itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini juga mengapresiasi kerja sama pemerintah dan kepolisian Malaysia yang mendukung proses penangkapan Djoko Tjandra.
Penangkapan Djoko Tjandra itu, kata dia, menjadi bukti betapa hubungan baik Indonesia dengan berbagai negara, yang ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian ekstradisi sehingga bisa memudahkan proses penegakan hukum terhadap berbagai buronan.
"Indonesia harus memperluas lagi perjanjian ekstradisi dengan berbagai negara lainnya, khususnya Singapura yang terkenal menjadi surga persembunyian buronan asal Indonesia sehingga bisa semakin mempersempit celah para buron melarikan diri ke luar negeri," pungkas Bamsoet.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020