Jakarta (Antara Bali) - Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai Mahkamah Konstitusi melakukan hal keliru dengan mengabulkan sebagian pengujian UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Keputusan MK bertentangan dengan aturan agama. Kami akan mendiskusikan keputusan MK tersebut," kata Ketua Majelis Syariah DPP PPP, Nur Muhammad Iskandar, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya MK mengabulkan sebagian pengujian UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Uji materi Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) ini diajukan oleh artis era 1980-an Machica Mochtar.

Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia menilai putusan MK itu perlu direvisi karena bertentangan dengan agama. Namun, revisi terhadap putusan MK itu akan sulit karena berdasarkan UU No 24 Tahun 2003 menyebutkan keputusan yang diambil MK adalah final dan tidak bisa direvisi atau diubah.

"Ini menunjukkan kedudukan MK lebih daripada Undang-Undang. Undang-Undang saja bisa diamandemen, masa' keputusan MK tidak bisa direvisi," kata Nur.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012