Denpasar (Antara Bali) - Instansi pemerintah dan perusahaan swasta di Bali libur selama tiga hari terkait dengan umat Hindu merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1934, yakni sejak Kamis (22/3) hingga 24 Maret 2012.

"Libur fakultatif itu juga berlaku untuk semua jenjang pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi," kata Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Bali I Ketut Teneng di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan bahwa libur fakultatif berlangsung tiga hari, namun secara efektif hanya sehari pada Kamis (22/3) karena hari suci Nyepi yang jatuh hari Jumat (23/3) merupakan hari libur nasional dan Sabtu bukan hari kerja.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika memberikan kemudahan libur tidak wajib tersebut kepada seluruh karyawan-karyawati satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di daerah ini untuk melaksanakan rangkaian kegiatan ritual Nyepi.

Demikian pula perusahaan swasta, termasuk kalangan hotel, perbankan agar memberikan kemudahan kepada karyawannya yang beragama Hindu untuk melaksanakan rangkaian kegiatan ritual Nyepi.

Ketut Teneng menambahkan, instansi pemerintah yang mengemban tugas pelayanan kemasyarakatan, seperti rumah sakit, Dinas Pemadam Kebakaran, PT PLN, dan karyawan hotel, agar menyiapkan petugasnya di tempat kerja sejak sehari sebelum dan penggantiannya sehari sesudah Nyepi.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012