Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf kepada DPR RI karena tidak melakukan rapat kerja terlebih dahulu dalam keputusan membatalkan pengiriman jamaah haji tahun 2020, kendati itu diputuskan secara seksama.
"Saya atas nama pribadi menghaturkan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR atas kejadian ini... Bukan salah kementerian atau staf, tapi ini kesalahan saya," kata Menag menjawab pertanyaan anggota Komisi VIII DPR dalam siaran langsung Raker pemerintah dan DPR yang dipantau dari Jakarta, Kamis.
Fachrul mengatakan ada konsultasi hukum sebelum dirinya mengumumkan pembatalan haji. "Kami minta kirim surat resmi ke Kemenkumham, mohon petunjuk kewenangan siapa, aturan perundang-undangan, bahkan dibalas surat resmi tertanggal 27 Mei," katanya.
Baca juga: Pemerintah tidak berangkatkan jamaah haji 2020
Melalui surat itu, dia mengatakan Kemenag sempat menanyakan apakah menggunakan Keppres atau tidak dalam membatalkan pengiriman jamaah haji. "Apakah ini Kepres dia menjawab tidak, dasar hukumnya ini," kata dia.
Fachrul mengatakan Kemenag tidak pernah berniat mengabaikan peran DPR dalam memutuskan pembatalan haji. Hanya saja memang perlu keputusan cepat dalam kepastian pengiriman jamaah haji.
Adapun awal Juni, Kemenag mengumumkan pembatalan mengirim jamaah haji Indonesia dengan alasan keselamatan dari COVID-19. Selain itu, saat itu Arab Saudi juga belum memastikan penyelenggaraan haji di Mekkah dan Madinah.
Baca juga: Menteri Agama: Tak ada pemberangkatan haji ini bukan yang pertama kali
Kemenag menilai berlarutnya keputusan Saudi memperpendek waktu persiapan pengiriman haji sehingga semakin mepet sehingga menjadi salah satu alasan pembatalan tersebut.
Kendati begitu, dia menyebut sudah ada komunikasi dengan unsur DPR yang arahnya mengafirmasi upaya Kemenag membatalkan pengiriman haji tahun ini.
Baca juga: Hoaks, Jokowi pakai Dana Haji Rp38,5 triliun
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020