Memasuki masa normal baru, sebanyak 100 orang yang terdiri dari 88 WNI dan 12 WNA mengajukan permohonan pelayanan Imigrasi di wilayah Bali.
"Untuk pelayanan imigrasi kita sudah mulai buka mulai hari ini dan pelayanan sampai saat ini berjalan dengan baik. Di hari pertama, pemohon yang datang ke kantor imigrasi masih jauh dari kuota yang ada," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Denpasar, Senin.
Ia mencontohkan Kanim Denpasar kuotanya 100 warga, tetapi yang mengajukan permohonan belum mencapai 50 persen dari kuota tersebut, begitu juga untuk pelayanan bagi warga asing, katanya.
Baca juga: Imigrasi Bali hanya layani pengajuan paspor darurat selama pandemi COVID-19
Ia menjelaskan rincian jumlah permohonan pelayanan keimigrasian pada masa pandemi COVID-19 dalam memasuki tatanan normal baru, tercatat hingga pukul 12.00 wita untuk Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ada pengajuan sebanyak 20 WNI dan lima WNA, Kanim Kelas I TPI Denpasar untuk WNI 55 dan WNA tujuh orang, serta Kanim Kelas II TPI Singaraja hanya 13 WNI.
Permohonan pelayanan keimigrasian sesuai dalam surat edaran Dirjen Imigrasi nomor IMI-GR.01.01-0946 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian Dalam Masa Tatanan Normal Baru.
Layanan yang disediakan bagi WNI yaitu pembuatan paspor RI yang dilakukan melalui aplikasi sedangkan layanan bagi warga asing yaitu Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian, Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) baru, pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKM) dan pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas dan fasilitas keimigrasian.
Baca juga: Kemenkumham Bali catat 16 WNA akan dipulangkan usai COVID-19 berakhir
"Jika terjadi kelebihan kuota maka kita siapkan dropbox kuota, yang sekarang 59 warga mungkin besoknya bisa jadi 100 warga, terus 200 warga, kita antisipasi dengan dropbox itu. Misalnya kalau ada 100, ya kita layani dulu yang 50 warga, nanti datang pada hari kedua begitu juga seterusnya," jelas Jamaruli.
Ia menjelaskan untuk WNI diberi akses berupa antrean online. Jika WNI tersebut tidak memiliki antrean online maka tidak bisa dilayani di kantor imigrasi, sedangkan untuk WNA tidak melalui antrean online, melainkan menggunakan sistem dropbox.
"Untuk masuk dropbox biar tidak bolak-balik kita periksa dulu persyaratannya, kalau sudah memenuhi syarat baru diterima, tapi kalau memang tidak memenuhi syarat yang bersangkutan, kita wajibkan untuk memenuhi syaratnya dulu baru kita layani," katanya.
Baca juga: Ratusan pegawai Imigrasi di Bali ikuti "rapid test"
Pelayanan pengajuan paspor untuk kondisi darurat didahulukan seperti warga yang sedang dalam keadaan sakit, berkebutuhan khusus, untuk warga dengan usia lanjut, ibu hamil dan anak-anak. Masing-masing kuota untuk Kanim Ngurah Rai ada 40 warga dan Kanim Denpasar ada 100 warga.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020