Dua mobil logistik diminta putar balik karena tidak membawa surat keterangan rapid test saat melintas di Terminal Mengwi, Badung.

"Tadi juga ada dua mobil boks yang diminta putar balik, penyekatan dilakukan di wilayah Badung di pintu masuk Terminal Mengwi," 
kata Kabag Ops Polres Badung Kompol I Wayan Suana, di Terminal Mengwi, Badung, Kamis.

Dalam rangka Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (K2RYD) dan penyekatan arus balik lebaran itu, personel yang turut berkolaborasi dari pihak kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, BPBD Denpasar Badung.

"Tujuannya untuk meminimalkan dari permasalahan kasus COVID-19. Dengan adanya penyekatan ini seluruh kendaraan dari luar memastikan sudah di rapid test," jelasnya.

Ia menegaskan jika ditemukan ada yang tidak membawa surat keterangan rapid test  akan diminta putar balik ke Gilimanuk, kecuali ada yang menjamin atau yang bertanggung jawab wajib hadir di sini. Kata dia, sekaligus untuk mengetahui tempat tujuannya ke mana, alamat tempat tinggalnya, dan identitas lainnya. 

Pemeriksaan ini menyasar kelengkapan APD dan surat-surat keterangan lainnya seperti masker, serta penggunaan helm bagi pengendara roda dua.

Ia menegaskan lima pokok yang tidak boleh ditawar yaitu penggunaan masker, jaga kesehatan dengan cuci tangan, physical dan social distancing, berolahraga dan kurangi kegiatan berkerumun.

"New normal bisa berlaku dilaksanakan pada kehidupan baru yang normal dengan membiasakan pakai masker, dan cuci tangan itu juga sama kayak sosialisasi pakai helm. Nantinya masker akan menjadi suatu kebutuhan dan pelengkap, dengan program pemerintah diharapkan bahwa virus corona dapat mereda segera," ucapnya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020