Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) wilayah Bali mencabut hak asimilasi empat narapidana yang kembali berulah atau melakukan pelanggaran tindak pidana pada bulan April dan Mei 2020.
"Jadi ada empat narapidana yang kembali berulah dan hak asimilasinya dicabut diantaranya dua kasus narkoba, satu penipuan dan satu tidak pernah melapor ke Bapas Denpasar dan orangnya tidak bisa dihubungi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, I Putu Surya Dharma di kantor Kemenkumham Bali, Kamis.
Ia menjelaskan empat klien asimilasi tersebut diantaranya Ikhas asal Lapas Kerobokan yang kembali melanggar pasal 111 Undang-Undang Narkotika pada 7 April 2020 dan kini ditahan di BNNP (Badan Nasional Narkotika Provinsi) Bali. Kedua, Imam Sahroni klien asimilasi Lapas Kerobokan yang melanggar syarat khusus pada 22 April 2020. Imam Sahroni dilaporkan telah melarikan sepeda motor milik orang lain ke Jawa dan hingga saat ini Imam Sahroni belum diketahui keberadaannya.
Baca juga: Bapas Denpasar terima 482 narapidana asimilasi
Selanjutnya atas nama, Reggi Ruswandi klien asimilasi dari Lapastik Bangli melakukan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 pada 6 Mei 2020. Reggi sudah tiga kali ditangkap oleh Pihak Polresta Denpasar. Keempat, Rudolf Dulo Robo yang merupakan klien asimilasi Rutan Klungkung melanggar Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) terkait kasus penipuan pada Mei 2020 dan saat ini ditahan di Polres Klungkung.
Sementara itu, terkait pelaksanaan rapid test bagi tahanan dalam lapas, Jamaruli mengatakan sedang merencanakan terkait hal tersebut.
"Kita lagi mencoba agar di rapid test, tapi sebelumnya kita sudah melakukan persiapan protokol kesehatan seperti hand sanitizer, masker bagi WBP. Sedangkan untuk test Covidnya belum dilakukan, tapi kalau melihat keadaan sekarang sih tidak ada yang masuk, karena benar-benar disterilkan. Kemungkinan yang bisa membawa itu rentannya dari pengunjung tapi sudah kita stop dan hanya melalui video call saja," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kunjungan ke dalam lapas dihentikan sementara selama masa COVID-19 ini, dan digantikan dengan secara virtual yaitu melalui video call antara WBP dengan keluarganya.
Selain itu, kegiatan di dalam lapas masih berlangsung seperti biasa, hanya lebih ditekankan untuk melakukan social distancing. Sedangkan untuk kegiatan di luar lapas ditiadakan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020