Karena mengangkut sepeda motor dari Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dengan menggunakan sampan, lima orang nelayan Banyuwangi diamankan petugas di pantai Desa Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Bali.

"Kami mengantisipasi setiap orang yang masuk ke Bali, apalagi dengan membawa sepeda motor menggunakan sampan. Antisipasi ini tidak hanya tindak kriminal, tapi juga berkaitan dengan pencegahan COVID-19," kata Kapolsek Negara Ajun Komisaris Sugriwo, saat ditemui di Kantor Desa Pengambengan, Rabu.

Ia mengatakan, dari keterangan awal nelayan yang masuk ke Pengambengan dengan menggunakan sampan berbahan fiber tersebut, mereka hanya dititipi sepeda motor tersebut oleh seseorang asal Desa Banyubiru.

Baca juga: Nelayan Pantai Kedonganan tidak melaut karena gelombang tinggi

Untuk membuktikan keterangan itu, katanya, kepolisian sudah memanggil pemilik sepeda motor untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya, serta motif menitipkan pengiriman lewat sampan.

"Kemungkinan besar pemilik hendak menghindari pemeriksaan di Pelabuhan Ketapang maupun Gilimanuk. Sesuai protokol pencegahan COVID-19, di dua pelabuhan tersebut saat ini pemeriksaan dilakukan dengan ketat, dan setiap orang yang keluar masuk harus membawa hasil rapid test," katanya.

Karena bukan tidak pidana, ia mengaku, akan berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk Satgas Pencegahan Covid-19 Jembrana untuk mengembalikan lima nelayan tersebut ke Banyuwangi.

"Apakah akan dilakukan rapid test terhadap mereka, nanti satgas yang memutuskan. Yang jelas, mereka harus pulang ke daerah asal," katanya.

Baca juga: Denpasar berikan 272 sembako kepada nelayan terdampak COVID-19

Kepada masyarakat, ia mengingatkan, agar tidak masuk ke Bali lewat jalur tidak resmi seperti desa-desa di pesisir, karena seluruh desa tersebut diawasi oleh aparat Polri dan TNI.

Pihaknya tidak melarang masyarakat mencari kerja ke Bali, namun harus melengkapi dokumen kesehatan berkaitan dengan Covid-19, dan harus melalui jalur resmi di Pelabuhan Gilimanuk.

"Sesuai protokol kesehatan, setiap orang yang masuk ke Bali harus membawa hasil rapid test negatif Covid-19. Seluruh desa pesisir kami jaga, mengantisipasi arus balik pemudik yang menghindari pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk," katanya.

Ia mengungkapkan, kasus seperti ini sebelumnya juga terjadi di pantai Desa Candikusuma, dengan sampan yang diduga mengangkut arus balik pemudik, yang juga dipulangkan ke daerah asal.

Baca juga: XL Axiata-KKP-Bakamla-YBB salurkan 1.000 paket donasi untuk nelayan terdampak COVID-19

Salah seorang nelayan yang diamankan petugas mengaku, ia sebenarnya sudah menolak untuk membawa sepeda motor tersebut namun dipaksa dengan jaminan tidak akan terjadi apa-apa.

"Untuk terus menolak saya tidak enak juga karena masih saudara. Kami sama sekali tidak mendapatkan bayaran untuk membawa sepeda motor tersebut kesini," katanya.

Lima orang nelayan ini mengaku, sudah sering mencari ikan termasuk pekerjaan dengan menjadi anak buah perahu di Desa Pengambengan, yang memang merupakan sentra perikanan tangkap di Kabupaten Jembrana.

Kepala Desa atau Perbekel Pengambengan Kamaruzaman mengimbau, nelayan dari luar daerah yang hendak sandar di desanya agar melengkapi diri dengan hasil rapid test.

Baca juga: PDAM Denpasar berikan sembako ke nelayan terdampak COVID-19

"Kami paham kalau nelayan-nelayan ini mencari nafkah di laut, dan sudah kebiasaan untuk bersandar di lokasi terdekat. Tapi karena situasi seperti ini, hendaknya mematuhi aturan dengan membawa hasil rapid test," katanya.

Ia mengaku, sebagai desa nelayan, wilayahnya sudah biasa didatangi nelayan dari Kabupaten Banyuwangi, demikian juga sebaliknya nelayan dari Desa Pengambengan juga biasa mencari ikan dan bersandar di kabupaten tersebut.

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020