Pelayanan masyarakat di sejumlah kantor pemerintah di Kota Denpasar, Bali, sudah mulai menerapkan prinsip Normal Baru untuk pelayanan masyarakat, Selasa, sebagai upaya mengantisipasi pandemi COVID-19.

"Pelayanan sejumlah kantor pemerintah di Denpasar mulai dibuka, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat di antaranya wajib menggunakan masker, masuk ruangan harus mengatur jarak tempat duduknya," kata Juru Bicara Tim Gugus Penanganan Percepatan COVID-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, di Denpasar, Selasa.

Ia mengharapkan kepada masyarakat selalu memperhatikan faktor kesehatan dengan cara mengikuti protokol kesehatan dan tidak melakukan kerumunan (phsycal distancing).

"Dengan langkah seperti itu diharapkan akan mempercepat pemutusan mata rantai COVID-19," kata Dewa Rai.

Baca juga: Yurianto: Penerapan normal baru tidak akan serempak

Sementara itu, Kepala (Perbekel) Desa Kesiman Kertalangu, I Made Suena mengatakan aparat Desa Kesiman Kertalangu  telah menyiapkan segala sesuatunya terkait penerapan protokol kesehatan saat pelayanan kepada masyarakat seperti mengurus perizinan dan surat-surat lainnya dibuka kembali selama masa pandemi COVID-19.

"Pelayanan terhadap masyarakat telah dibuka, namun dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat seperti pemakaian masker, mencuci tangan sebelum masuk ruang pelayanan harus menjaga jarak yang diterapkan, baik oleh staf perangkat desa atau pun warga yang mengurus keperluan di kantor desa," katanya.

"Pertama, kepada staf perangkat desa yang sering berinteraksi langsung dengan banyak masyarakat yang mengurus surat-surat, kami di sini sudah menyosialisasikan kepada warga yang akan mengurus keperluan di Kantor Desa wajib mengikuti protokol kesehatan secara maksimal sebelum beraktivitas di kantor desa," ujarnya.

Baca juga: Era normal baru,diperkirakan penggunaan video conference masih tinggi

Selain itu, kata dia, terkait pelayanan juga telah menerapkan sistem pelayanan online. Jadi warga sebelum ke kantor desa mengurus keperluan, terlebih dulu dipersilakan datang pada kepala dusun masing-masing.

"Para kepala dusun (kadus) inilah yang bertugas terlebih dulu memasukkan data warga melalui sistem online. Jadi setelah itu, warga datang ke kantor desa tinggal membawa identitas saja, karena data mereka sudah diinput sebelumnya via online dan di kantor desa tinggal dicetak saja. Sistem antrean juga sudah kami atur sedemikian rupa, dimana tempat duduk berjarak 1,5 sampai 2 meter sesuai dengan protokol kesehatan," ucapnya.

Ia mengatakan aturan protokol kesehatan ini mutlak harus diterapkan bagi warga yang datang ke Kantor Desa Kesiman Kertalangu. Syarat utama seperti dalam Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor: 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) wajib kalau keluar rumah harus memakai masker apalagi datang ke kantor desa.

Begitu juga para staf yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga menerapkan protokol kesehatan. Selain memakai masker, sarung tangan juga ditambah kaca pelindung wajah (face shield). Rutinitas kebiasaan inilah harus dibiasakan baik dalam masa pandemi COVID-19 maupun pasca-pandemi untuk menuju kehidupan normal baru (new normal life)," kata Made Suena.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020