Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa untuk tahanan yang telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum (bebas) tetap harus menjalani isolasi di Rutan Bangli.
"Jaksa dapat mengeksekusi tahanan atau narapidana tersebut dan menyerahkan ke Rutan Bangli untuk menjalani isolasi," kata Jamaruli Manihuruk, saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu
Menurut dia, penempatan sementara di Rutan Kelas II B Bangli, karena Rutan Bangli merupakan rutan yang telah ditunjuk oleh Kanwil atas persetujuan Dirjen Pas. Rutan Bangli tersebut memiliki Blok Isolasi dengan kapasitas 40 narapidana.
Baca juga: Bapas Denpasar terima 482 narapidana asimilasi
Ia menjelaskan bahwa sebagai rutan yang memiliki Blok Isolasi, narapidana tersebut nantinya ditempatkan di sana, untuk diisolasi selama 14 hari. Setelah itu, narapidana tersebut dapat dikembalikan ke lapas atau rutan di wilayah hukum masing-masing.
Penyerahan tahanan atau narapidana juga harus tetap berpedoman pada protokol COVID-19, dan harus sudah melalui rapid test oleh pihak yang menyerahkan dengan melampirkan hasil rapid test tersebut. Kemudian, hasil rapid test bersama-sama dengan orangnya diserahkan ke Rutan Bangli.
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pada 20 Mei 2020 Nomor PAS-PK.01.01.01-2020, Perihal Penerimaan Tahanan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Baca juga: Menkumham: hoaks, "asimilasi napi cegah COVID-19" tebarkan teror keamanan masyarakat
Ia menjelaskan Ka Lapas atau Ka Rutan atau Ka LPKA dapat menerima tahanan yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan selanjutnya akan dieksekusi oleh Jaksa dengan mengikuti beberapa ketentuan.
Ketentuan pertama yaitu mempertimbangkan kapasitas blok atau kamar isolasi yang dimiliki oleh Lapas/Rutan/LPKA, kemudian tahanan yang diterima harus sudah dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif oleh Jaksa dan dilampirkan.
Dilanjutkan dengan melakukan screening suhu tubuh dan pemeriksaan kesehatan awal dan berkala, lalu memberikan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), memberikan masker kain yang wajib dipakai, dan membagikan informasi tentang kewajiban melaksanakan physical dan social distancing.
Baca juga: Ditjenpas: 31.786 napi dewasa dan anak telah dibebaskan
"Selanjutnya, melakukan isolasi selama 14 hari, bila timbul gejala COVID-19 selama masa isolasi agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk pelaksanaan Tes PCR. Kemudian, bila didapati hasil positif, segera dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan COVID-19 setempat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020