Guru dan pegawai sekolah se-Kabupaten Badung, Bali, mengumpulkan dana sukarela dengan tema "Guru dan Disdikpora Badung Belajar dari COVID-19" dengan dana yang telah terkumpul sebesar Rp182.361.000 sebagai wujud upaya partisipasi aktif dalam pencegahan COVID-19.
"Dana tersebut akan dijadikan paket sembako berisi beras, telur, dan minyak goreng seharga Rp100 ribu per paket bantuan dengan sasaran masyarakat umum orang tua siswa dan keluarga guru/pegawai non-PNS terdampak COVID-19 yang ber-KK Badung," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Badung, I Ketut Widia Astika di Mangupura, Senin.
Ia mengatakan, paket bantuan sembako tersebut akan menyasar sebanyak 1.882 orang, terdiri dari orang tua siswa sebanyak 1.195 orang dan guru/pegawai non-PNS sebanyak 627 orang.
"Untuk penyerahan bantuannya masing-masing kecamatan dikoordinir oleh UPT, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) serta sudah dipastikan pendistribusian pertama dilaksanakan pada Selasa (26/5) besok di UPT Disdikpora Kecamatan Abiansemal, Badung," katanya.
Terkait rencana tersebut, Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa mengatakan, pihaknya mengapresiasi para guru dan pegawai sekolah di Kabupaten Badung yang dengan sukarela telah mengumpulkan dana sebagai bentuk peduli terhadap wabah COVID-19.
"Kami selaku pemerintah sangat berterima kasih kepada para guru dan pegawai yang telah peduli terhadap kondisi saat ini dan mengapresiasi keluarga besar guru-guru di Badung karena memiliki solidaritas luar biasa dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini," ujarnya.
Ia menyadari, dalam kondisi saat ini memang sangat membutuhkan solidaritas semua pihak untuk memperhatikan masyarakat yang terdampak. Menurutnya, pihaknya selaku pemerintah daerah mempunyai niatan semaksimal mungkin membantu masyarakat, namun niatan tersebut masih terhambat oleh regulasi.
"Dalam kondisi ini, kami bersama Bupati memiliki niatan memberikan sembako kepada seluruh masyarakat yang ber-KK Badung, namun regulasi ternyata masih menjadi hambatan kami. Dari refocusing anggaran sebenarnya sudah ada anggarannya, niatan baik ini masih terganjal dengan aturan yang belum bisa memungkinkan, sehingga perlunya pendapat hukum dari Kejaksaan dalam penggunaan anggaran APBD khususnya untuk penanganan COVID-19 ini," ungkapnya
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Dana tersebut akan dijadikan paket sembako berisi beras, telur, dan minyak goreng seharga Rp100 ribu per paket bantuan dengan sasaran masyarakat umum orang tua siswa dan keluarga guru/pegawai non-PNS terdampak COVID-19 yang ber-KK Badung," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Badung, I Ketut Widia Astika di Mangupura, Senin.
Ia mengatakan, paket bantuan sembako tersebut akan menyasar sebanyak 1.882 orang, terdiri dari orang tua siswa sebanyak 1.195 orang dan guru/pegawai non-PNS sebanyak 627 orang.
"Untuk penyerahan bantuannya masing-masing kecamatan dikoordinir oleh UPT, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) serta sudah dipastikan pendistribusian pertama dilaksanakan pada Selasa (26/5) besok di UPT Disdikpora Kecamatan Abiansemal, Badung," katanya.
Terkait rencana tersebut, Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa mengatakan, pihaknya mengapresiasi para guru dan pegawai sekolah di Kabupaten Badung yang dengan sukarela telah mengumpulkan dana sebagai bentuk peduli terhadap wabah COVID-19.
"Kami selaku pemerintah sangat berterima kasih kepada para guru dan pegawai yang telah peduli terhadap kondisi saat ini dan mengapresiasi keluarga besar guru-guru di Badung karena memiliki solidaritas luar biasa dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini," ujarnya.
Ia menyadari, dalam kondisi saat ini memang sangat membutuhkan solidaritas semua pihak untuk memperhatikan masyarakat yang terdampak. Menurutnya, pihaknya selaku pemerintah daerah mempunyai niatan semaksimal mungkin membantu masyarakat, namun niatan tersebut masih terhambat oleh regulasi.
"Dalam kondisi ini, kami bersama Bupati memiliki niatan memberikan sembako kepada seluruh masyarakat yang ber-KK Badung, namun regulasi ternyata masih menjadi hambatan kami. Dari refocusing anggaran sebenarnya sudah ada anggarannya, niatan baik ini masih terganjal dengan aturan yang belum bisa memungkinkan, sehingga perlunya pendapat hukum dari Kejaksaan dalam penggunaan anggaran APBD khususnya untuk penanganan COVID-19 ini," ungkapnya
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020