Semarapura (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Klungkung menerima pelimpahan berkas perkara sengketa desa adat yang menimbulkan kerusuhan hingga menewaskan seorang warga pada 17 September 2011.

"Pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari kepolisian sudah kami terima," kata jaksa Kejari Klungkung I Wayan Suardi di Semarapura, Rabu.

Dalam peristiwa kerusuhan yang dipicu perebutan pura, setra, dan prajapati antara warga Desa Adat Kemoning dengan Desa Adat Budaga, pihak Polres Klungkung menetapkan 11 orang tersangka, tujuh dari Kemoning dan empat dari Budaga.

Perkara tersebut dipisahkan menjadi empat berkas. Dalam berkas perkara itu disebutkan bahwa kerusuhan itu terjadi saat warga Kemoning hendak memasang tapal batas dan ditentang warga Budaga.

Petugas kepolisian pun datang ke lokasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut, namun mendapat perlawanan dari warga dengan membawa pentungan dan senjata tajam. Seorang warga yang tewas diduga terkena pantulan peluru saat polisi berusaha menghalau warga desa adat.

Wayan Suardi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP. "Untuk pembawa pentungan dapat diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, sedangkan pembawa senjata tajam maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup," katanya.(IPA/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012