Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Badung yang hingga kini belum memberikan izin prinsip pembangunan Bali International Park (BIP) untuk mendukung penyelanggaraan KTT APEC 2013.

"Kami heran sikap Bupati Badung Anak Agung Gde Agung dengan berbagai alasan tidak mengeluarkan izin. Padahal PT Jimbaran Hijau berwenang membangun BIP di Jimbaran berdasarkan Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri," katanya di Denpasar, Rabu.

Menurut dia, rekomendasi pembangunan BIP sudah turun dari pemerintah pusat, Gubernur, DPRD Bali, dan DPRD Badung.

"Sekarang dikatakan, izin kawasan 250 hektare. Padahal lahan yang dimiliki baru 180 hektare. Ini muter-muter tidak jelas. Izin kawasan itu bukan langsung menguasai lahan seutuhnya," kata Arjaya.

Politikus PDIP itu mencontohkan kawasan wisata di Nusa Dua yang dikelola oleh PT Bali Tourism Development Corporation (BTDC) tidak semua lahan menjadi milik pengelola. Ada bangunan hotel yang lahannya bukan milik BTDC.(LHS/T007)   

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012