Negara (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, Kabupaten Jembrana, menahan lima tersangka korupsi proyek sertifikasi tanah nasional (prona) di daerah itu, Senin malam.

Koordinator Tim Penyidik Prona di Kejari Negara, I Kadek Topan Adi Putra, menyebutkan ketiga tersangka yang ditahan adalah I Wayan Gunawan, Bambang Subagyo, dan Teti Geminiawati.

"Ketiga orang itu adalah pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional) Negara," kata Kadek Topan.

Selain ketiga pegawai BPN, Kejari juga menahan Kepala Desa Pulukan, I Wayan Armawa, dan salah satu kepala dusun di desa itu, Made Winarma.(GBI/M038)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012