Pedagang di Pasar Badung dan Pasar Kumbasari Kota Denpasar, Provinsi Bali mulai ditertibkan petugas agar mengatur jarak berjualan menjelang diberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19.

"Pedagang yang biasanya berjualan di pelataran Pasar Kumbasari dipindah ke pelataran Pasar Badung. Hal ini dilakukan agar ada jarak antara satu pedagang dengan pedagang lainnya sehingga tidak saling berdesakan menjelang diberlakukan Perwali Denpasar tentang PKM," kata Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar "Sewaka Dharma" Ida Bagus Kompyang Wiranata di Denpasar, Sabtu.

Ia mengatakan pengaturan jarak ini adalah untuk mencegah penularan virus COVID-19 sehingga protokol kesehatan terutama jarak fisik harus dilakukan secara teratur dan benar.

Baca juga: Dandim Buleleng sesalkan warga tak bermasker di Pasar Banyuasri

"Penerapan 'physical distancing' atau pengaturan jarak fisik sebagai salah satu klausul dalam Perwali Denpasar tentang PKM," katanya.

Ia menjelaskan antara satu lapak pedagang dengan yang lainnya diatur jarak sekitar 1,5 meter. Hal ini dilakukan agar pedagang dan pembeli tidak berkerumun sebagai upaya mencegahan COVID-19.

Lebih lanjut Wiranata mengatakan penataan jarak antar-pedagang ini mulai diberlakukan sejak Kamis (7/5). Penataan ini mengikuti imbauan Pemerintah Kota Denpasar dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Begitu juga pengunjung yang datang ke pasar wajib memakai masker.

Baca juga: Terminal Galiran Klungkung mulai tertib

"Kalau pedagang tidak memakai masker akan kami tegur dan jika membandel bisa kami tidak izinkan untuk berjualan dan bagi para pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperkenankan masuk ke areal pasar," katanya.

Selanjutnya Wiranata mengatakan pihak pengelola pasar akan secara ketat memantau, baik pedagang maupun pengunjung agar mengikuti protokol kesehatan terutama "physical distancing", pemakaian masker, dan penyediaan wastafel cuci tangan. Dengan penataan ini suasana pasar pun tampak lebih rapi, bersih dan tertata.

"Penataan pedagang ini sebagai persiapan penerapan PKM di Kota Denpasar yang dilaksanakan pertengahan bulan Mei," ujarnya.

Ia mencatat, ada sekitar 102 pedagang di Pasar Kumbasari yang direlokasi ke pelantaran Pasar Badung. Biasanya pedagang pelataran saat pagi hari suasananya cukup ramai. Tidak saja pedagang lapak, juga terdapat sejumlah pedagang bermobil. Untuk mencegah terjadinya kerumunan, pedagang pelataran ini disebar.

"Area parkir kini kami manfaatkan untuk pedagang pelataran agar dapat mengurangi kerumunan, adapun pedagang yang di relokasi seperti pedagang buah, sayuran, bumbu dan lain sebagainya," katanya.

Dengan penataan itu, kata dia, sebaran pedagang lebih merata. Pembeli pun leluasa bisa berkeliling belanja kebutuhan sehari-hari, tanpa khawatir berdesak-desakan.

"Di tempat ini pun sudah ada tanda garis putih guna mengatur kendaraan agar rapi. Nah, garis putih ini pula yang kemudian dijadikan batas antar-pedagang. Sehingga tampak dari atas, barang dagangan para pedagang sangat rapi. Untuk parkir, masih bisa dipakai di parkiran bawah (basement)," kata Ida Bagus Kompyang Wiranata.

Baca juga: Dandim Buleleng sesalkan warga tak bermasker di Pasar Banyuasri

Sementara itu,Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan persiapan yang dilakukan pengelola Pasar Badung hendaknya bisa diikuti oleh pengelola pasar lainnya termasuk pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.

"Nantinya setelah PKM ini diterapkan kami berharap bisa diikuti dengan baik oleh masyarakat dan pelaku usaha lainnya. Penerapan PKM ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa, tapi untuk kepentingan kita bersama dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 sehingga kondisi kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat bisa kembali normal. Untuk itu mari kita ikuti dengan disiplin dan dengan penuh kesadaran," katanya.
 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020