Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan mendeportasi seorang warga Australia bernama David Dirk Johanes Van Iersel (39), setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan, Bali.

"Dia bebas murni bukan asimilasi. Jadi petugas kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penjemputan terhadap Warga Negara Australia atas nama David Dirk Johanes Van Iersel yang telah bebas dari LP Kelas IIA Kerobokan,” kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Kanwil Kemenkumham, Bali, usai dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan bahwa saat ini David ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menunggu pelaksanaan deportasi yang rencananya pada 23 April 2020 dengan penerbangan Bali menuju Perth.

David Dirk Johanes Van Iersel telah menjalani pidana penjara atau kurungan selama sembilan bulan di Lapas Kerobokan, karena kasus narkotika dan bebas bebas lapas 20 April 2020.

“Iya, dia pulang sendiri dan biaya juga sendiri,”katanya.

Surya menjelaskan bahwa David diketahui telah melanggar pasal 127 ayat 1a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Kata Surya semua penghuni Lapas termasuk David telah melalui tes kesehatan secara rutin selama masa pandemi COVID-19 ini. “Sampai sekarang isi Lapas memang negatif semua,”ucap Surya,

Sementara itu, untuk jumlah warga binaan yang menjalani asimilasi tercatat hingga saat ini ada 567 orang, integrasi ada 36 orang dan bebas murni ada 41 orang yang tersebar di beberapa Kabupaten/kota wilayah Bali.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020