Dinas Kesehatan dan Satuan Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 memfasilitasi masyarakat untuk mengikuti rapid test atau screening awal kepada 557 orang, dan hasilnya 14 orang di antaranya dinyatakan reaktif dan 543 orang nonreaktif.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Denpasar, dr. Luh Sri Armini saat di konformasi di Denpasar, Selasa, menjelaskan bahwa pelaksanaan rapid test di Kota Denpasar memberikan prioritas kepada orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pengawasan (ODP), orang dengan riwayat kontak tracing, pekerja migran dan tenaga medis yang menangani pasien COVID-19.

Ia mengatakan karena kelompok tersebut lebih rentan karena memiliki riwayat kontak atau bepergian ke luar daerah atau negara terjangkit.

"Kami melaksanakan rapid test sebagai screening awal dengan menyasar mereka yang memiliki riwayat kontak dengan pasien positif COVID-19 atau yang memiliki riwayat datang dari negara terjangkit dan wilayah yang dinyatakan sebagai zona merah," ujarnya.

Baca juga: Denpasar gencarkan penyemprotan disinfektan setelah pasien COVID-19 meninggal

Namun demikian, kata Sri Armini, bahwa mereka yang hasil rapid test reaktif (positif) ataupun nonreaktif (negatif) bukan berarti yang bersangkutan positif atau negatif COVID-19. Hal ini lantaran rapid test hanya bersifat screening awal. Sedangkan untuk membuktikan apakah yang bersangkutan positif atau negatif COVID-19 harus dilanjutkan dengan tes PCR (swab).

"Jadi, yang sebelumnya dinyatakan hasil rapid test-nya reaktif atau positif, maka yang bersangkutan akan dilaksanakan karantina dan dilanjutkan dengan test swab, setelah hasilnya ke luar baru bisa dinyatakan positif atau negatif COVID-19," ujarnya.

Sementara itu, Jubir Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai mengimbau masyarakat Kota Denpasar yang memiliki riwayat mengunjungi wilayah zona merah, kontak langsung dengan pasien positif COVID-19, atau pun negara terjangkit agar lebih disiplin dan jujur mengikuti arahan pemerintah, sehingga langkah pencegahan dapat dioptimalkan.

"Kami mengimbau masyarakat yang memiliki riwayat kunjungan ke wilayah zona merah atau negara terjangkit agar lebih jujur, termasuk yang memiliki kontak langsung dengan pasien positif COVID-19, sehingga pencegahan COVID-19 dapat dimaksimalkan sejak dini, serta patuhi arahan pemerintah untuk melaksanakan karantina selama 14 hari," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020