Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar telah melimpahkan 96 klien asimilasi ke 22 Bapas berbeda di wilayah Indonesia dan menerima klien asimilasi sebanyak 462 orang untuk wilayah Bali. 

“Bapas Denpasar menerima 462 klien asimilasi yang berasal dari 12 UPT berbeda yang tercatat sejak 1 April hingga 19 April 2020. Selanjutnya melimpahkan 96 klien asimilasi ke Bapas lain. Proses asimilasi ini akan tetap berlangsung sampai masa COVID-19 dicabut,”kata Kepala Balai Pemasyarakat Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani usai dikonfirmasi di Denpasar, Selasa. 

Ia menjelaskan bahwa rincian penerimaan klien asimilasi diantaranya dari LP Kerobokan ada sebanyak 239 orang, LP Singaraja sebanyak 65 orang, LP Tabanan ada 36 orang, LPP Denpasar sebanyak 19 orang, Rutan Gianyar sebanyak 34 orang, Rutan Negara 33 orang, LP Karangasem ada 11 orang, LPKA Karangasem tiga orang, Bapas Karangasem ada 12 orang, LP Permisan ada satu orang, Rutan Bangli ada delapan orang dan LP Pemuda satu orang. 

Sebanyak 96 klien asimilasi yang tercatat sejak 1 - 17 April 2020 akan dilimpahkan ke Bapas lainnya, diantaranya Bapas Banda Aceh, Bapas Bandung, Bapas Jakarta Pusat, Bapas Jember, Bapas Karangasem, Bapas Kupang, Bapas Makassar, Bapas Malang, Bapas Mataram, Bapas Medan, Bapas Metro, Bapas OKU, Bapas Pekalongan, Bapas Semarang, Bapas Surabaya, Bapas Waikabubak, Bapas Pamekasan, Bapas Jakarta Selatan, Bapas Purwokerto, Bapas Cirebon, Bapas Ambon dan Bapas Sumbawa Besar. 

Ia mengatakan dari jumlah klien asimilasi tersebut, satu orang diantaranya ditangkap kembali pada (8/4) oleh BNNP Bali karena terlibat dalam kasus pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja.

“Dari yang sudah menjalani asimilasi ini, ada satu orang yang dicabut karena terlibat kasus narkotika dan sudah ditangkap pihak BNNP Bali beberapa waktu lalu,”jelasnya. 

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenmkumham Bali, Suprapto mengatakan bahwa narapidana tersebut akan dimasukkan dalam straff cell sampai selesai menjalani sisa hukumannya kemudian di serahkan kembali untuk menjalani pidana yang baru. 

“Tentu, narapidana itu akan diberikan sanksi straff cell yang cukup lama dan akan dicabut SK asimilasinya. Jadi selama dia berada di luar itu tidak dianggap menjalani hukuman dan akan diulang kembali, berapa lama dia berada di luar Lapas lalu ditambahkan dengan hukuman barunya,”jelas Suprapto. 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020