PT Garuda Indonesia melakukan pemotongan gaji karyawan sebagai imbas dari lesunya kondisi penerbangan karena terdampak  pandemi COVID-19.

Keputusan pemotongan gaji karyawan maskapai pelat merah tersebut tertera dalam Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay terkait Kondisi Pandemi Covid-19.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada ANTARA di Jakarta, Jumat membenarkan adanya surat edaran berikut informasi yang tertera di dalamnya.

“Ya, seperti di surat,” kata Irfan.

Surat tersebut ditujukan kepada jajaran direksi, dewan komisaris, manajemen, serta karyawan yang menjelaskan bahwa maskapai nasional itu sedang dalam kondisi tidak menguntungkan bagi industri penerbangan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.

Dalam surat tersebut juga tertera upaya terbaik terus dilakukan agar Garuda Indonesia tetap dapat beroperasi, sehingga kebutuhan pelanggan tetap dapat dilayani serta hak seluruh insan Garuda Indonesia tetap dapat terpenuhi dengan baik.

“Namun demikian, dengan sangat terpaksa direksi harus mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan perusahaan, salah satunya adalah dengan melakukan pemotongan take home pay," sebut surat itu.

Take home pay didasarkan pada total penghasilan yang dibayarkan secara rutin kepada pegawai di setiap bulannya yang meliputi gaji, honorarium, uang saku, fasilitas khusus, tunjangan tetap, iuran kesehatan pensiun, flight allowance serta travel  allowance atau yang termasuk dalam perhitungan guarantee hour allowance.

Pemotongan akan terhitung mulai April 2020 sampai dengan Juni 2020 yang dilakukan berjenjang.

Adapun, besaran prosentase pemotongan ditetapkan secara berjenjang berdasarkan kategori, yakni direksi dan komisaris besaran prosentase penghasilan yang ditunda 50 persen; vice president, captain, first officer, flight service manager 30 persen; senior manager 25 persen; flight attendant, expert dan manager 20 persen; duty manager dan supervisor 15 persen; staff (analyst, officer atau setara) dan siswa 10 persen.

Terkait Hari Raya Idul Fitri 1441 H, perusahaan akan tetap membayarkan hak tunjangan hari raya (THR) dengan besaran sebelum pemotongan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Pembayaran bantuan istirahat tahunan, tunjangan tengah tahun, dan insentif kinerja akan ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Namun, Irfan menambahkan pemotongan pembayaran itu bersifat penundaan.

“Ya (penundaan),” ujarnya.

Artinya, perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan tersebut pada kondisi memungkinkan dan dengan adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

Jangka waktu pemotongan akan ditinjau secara berkala sesuai dengan perkembangan situasi pandemi COVID-19 dan kemampuan perusahaan.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020