Polres Jembrana akan melindungi, termasuk menindak tegas orang yang menolak pasien serta petugas medis yang merawat penderita Covid-19.

"Sudah jelas, kalau ada yang menolak seperti pemakaman jenazah penderita COVID-19, serta menolak petugas medis yang merawatnya akan ada sanksi hukum," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar I Ketut Gede Adi Wibawa, di Negara, Minggu.

Untuk memantau hal tersebut, ia mengatakan, sudah mengintruksikan jajarannya hingga ke tingkat desa, yang bekerjasama dengan satuan tugas di desa termasuk dengan TNI.

Ia mengingatkan, sesuai telegram Kapolri, masyarakat dilarang untuk bertindak melanggar hukum dalam menyikapi wabah COVID-19, termasuk dengan melakukan penutupan jalan yang mengganggu fasilitas umum.

"Intruksi Kapolri sudah jelas melarang penutupan jalan. Untuk penolakan jenazah pasien COVID-19, rekan-rekan wartawan bisa melihat, bahwa itu ada sanksi hukumnya," katanya.

Di sisi lain, untuk antisipasi penyebaran virus corona, Polres Jembrana bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jembrana membagikan ribuan masker kepada masyarakat.

Kegiatan ini dilakukan bersamaan dengan Operasi Aman Nusa II dan Operasi Keselamatan Agung 2020, dengan menyasar pengguna jalan raya dan pedagang serta pengunjung pasar.

"Kami dari Polres Jembrana secara kontinyu melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19, salah satu caranya dengan membagikan masker ini," kata Wakapolres Jembrana Komisaris Ida Bagus Dedi Januartha.

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020