Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar "Sewakadarma" Kota Denpasar, Bali, memberikan keringanan beban biaya sewa kios dan los di pasar tradisional, karena kondisi terpuruknya perekonomian akibat pandemi COVID-19.
"Pandemi COVID-19 berdampak pada para pedagang di pasar tradisional. Sama halnya dengan sektor usaha lain, pendapatan mereka kini anjlok. Karena itu, dalam upaya meringankan beban para pedagang di lingkungan pasar rakyat di Denpasar, kami memberikan keringanan kepada pedagang tersebut," kata Direktur Utama Perumda Pasar "Sewakadarma" Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata di Denpasar, Sabtu.
Kompyang Wiranata mengatakan pihaknya memberikan keringanan biaya sewa kios dan biaya operasional pasar (BOP). Lebih rinci, keringanan biaya tersebut meliputi sewa tempat untuk kios, los dan tanah sebesar 50 persen dari penetapan sewa setiap bulan.
Selain itu, kata dia pedagang dibebaskan dari pembayaran BOP setiap hari Minggu. Pemberian keringanan ini diberikan kepada semua pedagang di 16 pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar "Sewakadarma" Kota Denpasar.
"Kami menetapkan keringanan pembayaran sewa dan biaya operasional pasar (BOP) bagi pedagang di unit-unit pasar di lingkungan Perumda Pasar 'Sewakadarma' Kota Denpasar. Hal tersebut untuk mengurangi beban pedagang," kata Kompyang Wiranata.
Baca juga: Pengunjung pasar di Denpasar wajib gunakan masker antisipasi COVID-19
Kompyang Wiranata mengatakan kebijakan ini berdasarkan Keputusan Direksi Perumda Pasar Nomor : 135 Tahun 2020 tentang Keringanan Biaya Sewa dan BOP di pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar "Sewakadarma".
"Pemberian keringanan ini berlaku mulai 12 April 2020 hingga 29 Mei 2020. Selanjutnya juga akan kami evaluasi atau diperpanjang jika situasi wabah masih belum bisa diatasi," ujarnya.
Tujuan kebijakan keringanan ini yakni membantu meringankan beban para pedagang di tengah omzet penjualannya yang semakin menurun.
"Besarannya sudah disesuaikan dengan kemampuan 'cash flow' perusahaan sehingga perusahaan masih tetap bisa eksis di tengah menurunnya total pendapatan perusahaan sejak bulan Maret 2020," katanya.
Kompyang Wiranata menambahkan, sejak mulai mewabahnya COVID-19, pendapatan para pedagang mengalami penurunan sangat drastis.
"Kebijakan ini sudah dibicarakan dan mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Perumda Pasar 'Sewakadarma', selaku perpanjangan tangan pemilik. Badan pengawas berharap selain memberi keringanan, agar protokol pencegahan penyebaran COVID-19 terus ditingkatkan. Kebijakan ini juga sudah sesuai dengan arahan Bapak Wali Kota Rai Mantra terkait pembentukan tim perlindungan sosial dan ekonomi dampak COVID-19 di Kota Denpasar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Pandemi COVID-19 berdampak pada para pedagang di pasar tradisional. Sama halnya dengan sektor usaha lain, pendapatan mereka kini anjlok. Karena itu, dalam upaya meringankan beban para pedagang di lingkungan pasar rakyat di Denpasar, kami memberikan keringanan kepada pedagang tersebut," kata Direktur Utama Perumda Pasar "Sewakadarma" Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata di Denpasar, Sabtu.
Kompyang Wiranata mengatakan pihaknya memberikan keringanan biaya sewa kios dan biaya operasional pasar (BOP). Lebih rinci, keringanan biaya tersebut meliputi sewa tempat untuk kios, los dan tanah sebesar 50 persen dari penetapan sewa setiap bulan.
Selain itu, kata dia pedagang dibebaskan dari pembayaran BOP setiap hari Minggu. Pemberian keringanan ini diberikan kepada semua pedagang di 16 pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar "Sewakadarma" Kota Denpasar.
"Kami menetapkan keringanan pembayaran sewa dan biaya operasional pasar (BOP) bagi pedagang di unit-unit pasar di lingkungan Perumda Pasar 'Sewakadarma' Kota Denpasar. Hal tersebut untuk mengurangi beban pedagang," kata Kompyang Wiranata.
Baca juga: Pengunjung pasar di Denpasar wajib gunakan masker antisipasi COVID-19
Kompyang Wiranata mengatakan kebijakan ini berdasarkan Keputusan Direksi Perumda Pasar Nomor : 135 Tahun 2020 tentang Keringanan Biaya Sewa dan BOP di pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar "Sewakadarma".
"Pemberian keringanan ini berlaku mulai 12 April 2020 hingga 29 Mei 2020. Selanjutnya juga akan kami evaluasi atau diperpanjang jika situasi wabah masih belum bisa diatasi," ujarnya.
Tujuan kebijakan keringanan ini yakni membantu meringankan beban para pedagang di tengah omzet penjualannya yang semakin menurun.
"Besarannya sudah disesuaikan dengan kemampuan 'cash flow' perusahaan sehingga perusahaan masih tetap bisa eksis di tengah menurunnya total pendapatan perusahaan sejak bulan Maret 2020," katanya.
Kompyang Wiranata menambahkan, sejak mulai mewabahnya COVID-19, pendapatan para pedagang mengalami penurunan sangat drastis.
"Kebijakan ini sudah dibicarakan dan mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Perumda Pasar 'Sewakadarma', selaku perpanjangan tangan pemilik. Badan pengawas berharap selain memberi keringanan, agar protokol pencegahan penyebaran COVID-19 terus ditingkatkan. Kebijakan ini juga sudah sesuai dengan arahan Bapak Wali Kota Rai Mantra terkait pembentukan tim perlindungan sosial dan ekonomi dampak COVID-19 di Kota Denpasar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020