Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta tambahan data dan dokumen pendukung untuk penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta yang diajukan oleh Gubernur Anies Baswedan.
Dalam surat Menteri Kesehatan yang ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta tertanggal 5 April 2020 disebutkan bahwa Menkes Terawan meminta untuk melengkapi data dan dokumen pendukung paling lambat dua hari setelah surat dikirimkan.
Sejumlah data dan dokumen pendukung yang diminta adalah peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat; sarana dan prasarana kesehatan; anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial; serta aspek pengamanan.
Baca juga: Bambang Soesatyo ingatkan kepala daerah bijaksana soal PSBB
Dalam surat yang diperoleh ANTARA, Selasa, disebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah mengirim surat kepada Menteri Kesehatan tanggal 1 April 2020 dengan nomor surat 147/-1.772.1. Selain itu juga disebutkan bahwa PSBB untuk wilayah DKI Jakarta juga diusulkan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tanggal 5 April 2020 nomor B-29/KAGUGAS/PD 01.02/04/2020.
Penerapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan kepala daerah. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020, kepala daerah baik itu gubernur, bupati, atau walikota harus mengajukan permohonan PSBB kepada menteri dengan disertai sejumlah data seperti peningkatan dan penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal.
Selain itu, tiap kepala daerah juga diminta untuk menyampaikan informasi tentang kesiapan daerah terkait ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. Bukan hanya kepala daerah, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga bisa mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB pada suatu wilayah tertentu.
Baca juga: Sudahi perdebatan, laksanakan pembatasan sosial dengan benar
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Dalam surat Menteri Kesehatan yang ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta tertanggal 5 April 2020 disebutkan bahwa Menkes Terawan meminta untuk melengkapi data dan dokumen pendukung paling lambat dua hari setelah surat dikirimkan.
Sejumlah data dan dokumen pendukung yang diminta adalah peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat; sarana dan prasarana kesehatan; anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial; serta aspek pengamanan.
Baca juga: Bambang Soesatyo ingatkan kepala daerah bijaksana soal PSBB
Dalam surat yang diperoleh ANTARA, Selasa, disebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah mengirim surat kepada Menteri Kesehatan tanggal 1 April 2020 dengan nomor surat 147/-1.772.1. Selain itu juga disebutkan bahwa PSBB untuk wilayah DKI Jakarta juga diusulkan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tanggal 5 April 2020 nomor B-29/KAGUGAS/PD 01.02/04/2020.
Penerapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan kepala daerah. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020, kepala daerah baik itu gubernur, bupati, atau walikota harus mengajukan permohonan PSBB kepada menteri dengan disertai sejumlah data seperti peningkatan dan penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal.
Selain itu, tiap kepala daerah juga diminta untuk menyampaikan informasi tentang kesiapan daerah terkait ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. Bukan hanya kepala daerah, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga bisa mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB pada suatu wilayah tertentu.
Baca juga: Sudahi perdebatan, laksanakan pembatasan sosial dengan benar
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020