Proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bekerja sama dengan pihak kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan akan berlangsung secara daring/ online atau teleconference mulai minggu depan.
"Mahkamah Agung melalui Dirjen Badan Peradilan Umum telah mengizinkan untuk seluruh pengadilan di Indonesia melaksanakan sidang online atau teleconference," kata Ketua PN Denpasar Sobandi, usai dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa teknis persidangan yaitu untuk majelis hakim berada di ruang sidang, jaksa penuntut umum diperbolehkan dari kantornya dan terdakwa berada di lapas dengan alat kamera serta layar masing-masing, sehingga nantinya saling berinteraksi seperti sidang layaknya di ruang sidang.
"Jika ada penasihat hukum bisa juga andil dalam persidangan teleconference tersebut, karena masih terbatasnya sarana prasarana teleconference tersebut maka diutamakan sidang untuk yang masa tahanan akan habis serta pidana anak," katanya lagi.
Persidangan dengan sistem online ini, sebelumnya akan melalui tahap uji coba pada Senin (30/3), kemudian pada Selasa (31/3) mulai melaksanakan sidang teleconference.
"Untuk pengadilan di daerah lain selain Bali sudah banyak yang melaksanakan, karena kita menjalani libur Hari Raya Nyepi sehingga baru minggu depan bisa dipraktikkan sidangnya," kata Sobandi.
Ia juga mengimbau agar para pengunjung sidang dan masyarakat tetap mengikuti arahan dari pemerintah dengan tetap berada di rumah saja.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Luhur Istighfar mengatakan untuk proses persidangan nanti, dari kejaksaan sebagai pengatur untuk acara secara online sedangkan untuk persidangan, majelis hakim tetap di PN Denpasar, jaksa dan saksi-saksi kalau ada di kantor kejaksaan dan terdakwa di Lapas Kerobokan.
"Semua dengan menggunakan atribut persidangan seperti hakim dan jaksa serta pengacara memakai toga, para terdakwa juga pakaian hitam putih. Rencana Senin pemasangan alat dan simulasi, nanti Selasa sudah ada persidangan," katanya pula.
Terkait dengan durasi yang dibutuhkan dalam proses persidangan, kata dia, akan diputuskan setelah simulasi usai. "Yang penting semua sudah mendukung baik dari PN, lapas termasuk juga kepolisian," ujarnya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Mahkamah Agung melalui Dirjen Badan Peradilan Umum telah mengizinkan untuk seluruh pengadilan di Indonesia melaksanakan sidang online atau teleconference," kata Ketua PN Denpasar Sobandi, usai dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa teknis persidangan yaitu untuk majelis hakim berada di ruang sidang, jaksa penuntut umum diperbolehkan dari kantornya dan terdakwa berada di lapas dengan alat kamera serta layar masing-masing, sehingga nantinya saling berinteraksi seperti sidang layaknya di ruang sidang.
"Jika ada penasihat hukum bisa juga andil dalam persidangan teleconference tersebut, karena masih terbatasnya sarana prasarana teleconference tersebut maka diutamakan sidang untuk yang masa tahanan akan habis serta pidana anak," katanya lagi.
Persidangan dengan sistem online ini, sebelumnya akan melalui tahap uji coba pada Senin (30/3), kemudian pada Selasa (31/3) mulai melaksanakan sidang teleconference.
"Untuk pengadilan di daerah lain selain Bali sudah banyak yang melaksanakan, karena kita menjalani libur Hari Raya Nyepi sehingga baru minggu depan bisa dipraktikkan sidangnya," kata Sobandi.
Ia juga mengimbau agar para pengunjung sidang dan masyarakat tetap mengikuti arahan dari pemerintah dengan tetap berada di rumah saja.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Luhur Istighfar mengatakan untuk proses persidangan nanti, dari kejaksaan sebagai pengatur untuk acara secara online sedangkan untuk persidangan, majelis hakim tetap di PN Denpasar, jaksa dan saksi-saksi kalau ada di kantor kejaksaan dan terdakwa di Lapas Kerobokan.
"Semua dengan menggunakan atribut persidangan seperti hakim dan jaksa serta pengacara memakai toga, para terdakwa juga pakaian hitam putih. Rencana Senin pemasangan alat dan simulasi, nanti Selasa sudah ada persidangan," katanya pula.
Terkait dengan durasi yang dibutuhkan dalam proses persidangan, kata dia, akan diputuskan setelah simulasi usai. "Yang penting semua sudah mendukung baik dari PN, lapas termasuk juga kepolisian," ujarnya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020