Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Wellington pada Sabtu mengimbau wisatawan Indonesia yang berada di Selandia Baru untuk segera pulang ke tanah air, mengingat semakin berkurangnya layanan penerbangan di tengah krisis kesehatan COVID-19 di banyak negara dunia.
"Imbauan dari pemerintah kita agar wisatawan Indonesia yang sedang berada di luar negeri segera pulang ke Indonesia untuk dapat dipenuhi. Ini semata-mata untuk keselamatan anda semua. Pertama, (pulang, red) untuk menghindari semakin berkurangnya opsi penerbangan dan yang kedua saat ini belum ada indikasi pemerintah setempat akan melakukan lockdown (isolasi, red), tetapi kita tidak pernah tahu kemungkinan selanjutnya," kata Duta Besar RI untuk Selandia Baru, Tantowi Yahya, lewat tayangan video yang disiarkan KBRI Wellington, sebagaimana diterima di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Pemerintah siapkan dua jenis obat COVID-19
Bilamana turis asal Indonesia memutuskan tetap berada di luar negeri dan tidak mengikuti imbauan tersebut, Pemerintah Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap risiko dan konsekuensi yang mungkin terjadi, ujar dia.
"Segala konsekuensi jadi tanggung jawab anda atau wisatawan, misalnya status tinggal lebih lama di Selandia Baru," tegas Dubes Tantowi.
Sejauh ini, Pemerintah Selandia Baru belum memberlakukan pembatasan kegiatan atau karantina secara massal, tetapi akses masuk di perbatasan untuk pendatang asing telah dibatasi sejak 19 Maret.
Baca juga: Tim surveilans lakukan penelusuran kontak pada 217 orang di Bali
Menurut informasi tertulis di laman resmi Badan Imigrasi Selandia Baru, sebagian besar pendatang berkebangsaan asing tidak dapat memasuki Selandia Baru. Namun, penduduk dan warga negara Selandia Baru diperbolehkan masuk dengan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
Mereka yang masih diperbolehkan masuk ke Selandia Baru, di antaranya, warga negara setempat; warga negara asing dengan izin penduduk tetap (permanent residents); penduduk dengan keluarga di Selandia Baru (misalnya, pasangan, suami/istri, wali, atau anak yang berusia di bawah 24 tahun).
"Bagi keluarga dengan hubungan langsung wajib memiliki visa yang masih berlaku atau NZeTA dan berada di pesawat yang sama atau berpergian bersama warga negara Selandia Baru atau anggota keluarga yang merupakan penduduk Selandia Baru," demikian keterangan tertulis dari Kantor Imigrasi setempat.
Pembatasan aktivitas di Selandia Baru belum jadi aturan yang wajib karena pemerintah setempat masih menetapkan status waspada level 2 (level 1 terendah dan level 4 tertinggi). Artinya, pemerintah menilai wabah masih dapat dikendalikan, tetapi risiko penularan skala komunitas masih ada, demikian informasi dari Kementerian Kesehatan Selandia Baru lewat laman resminya sebagaimana dipantau, Sabtu.
Kementerian Kesehatan Selandia Baru per hari ini (21/3) melaporkan 52 kasus positif COVID-19 dan belum ada korban jiwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Imbauan dari pemerintah kita agar wisatawan Indonesia yang sedang berada di luar negeri segera pulang ke Indonesia untuk dapat dipenuhi. Ini semata-mata untuk keselamatan anda semua. Pertama, (pulang, red) untuk menghindari semakin berkurangnya opsi penerbangan dan yang kedua saat ini belum ada indikasi pemerintah setempat akan melakukan lockdown (isolasi, red), tetapi kita tidak pernah tahu kemungkinan selanjutnya," kata Duta Besar RI untuk Selandia Baru, Tantowi Yahya, lewat tayangan video yang disiarkan KBRI Wellington, sebagaimana diterima di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Pemerintah siapkan dua jenis obat COVID-19
Bilamana turis asal Indonesia memutuskan tetap berada di luar negeri dan tidak mengikuti imbauan tersebut, Pemerintah Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap risiko dan konsekuensi yang mungkin terjadi, ujar dia.
"Segala konsekuensi jadi tanggung jawab anda atau wisatawan, misalnya status tinggal lebih lama di Selandia Baru," tegas Dubes Tantowi.
Sejauh ini, Pemerintah Selandia Baru belum memberlakukan pembatasan kegiatan atau karantina secara massal, tetapi akses masuk di perbatasan untuk pendatang asing telah dibatasi sejak 19 Maret.
Baca juga: Tim surveilans lakukan penelusuran kontak pada 217 orang di Bali
Menurut informasi tertulis di laman resmi Badan Imigrasi Selandia Baru, sebagian besar pendatang berkebangsaan asing tidak dapat memasuki Selandia Baru. Namun, penduduk dan warga negara Selandia Baru diperbolehkan masuk dengan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
Mereka yang masih diperbolehkan masuk ke Selandia Baru, di antaranya, warga negara setempat; warga negara asing dengan izin penduduk tetap (permanent residents); penduduk dengan keluarga di Selandia Baru (misalnya, pasangan, suami/istri, wali, atau anak yang berusia di bawah 24 tahun).
"Bagi keluarga dengan hubungan langsung wajib memiliki visa yang masih berlaku atau NZeTA dan berada di pesawat yang sama atau berpergian bersama warga negara Selandia Baru atau anggota keluarga yang merupakan penduduk Selandia Baru," demikian keterangan tertulis dari Kantor Imigrasi setempat.
Pembatasan aktivitas di Selandia Baru belum jadi aturan yang wajib karena pemerintah setempat masih menetapkan status waspada level 2 (level 1 terendah dan level 4 tertinggi). Artinya, pemerintah menilai wabah masih dapat dikendalikan, tetapi risiko penularan skala komunitas masih ada, demikian informasi dari Kementerian Kesehatan Selandia Baru lewat laman resminya sebagaimana dipantau, Sabtu.
Kementerian Kesehatan Selandia Baru per hari ini (21/3) melaporkan 52 kasus positif COVID-19 dan belum ada korban jiwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020