Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Malaysia sepakat untuk menyelesaikan berbagai masalah menyangkut nelayan tradisional yang tersesat di perairan kedua negara melalui jalur diplomasi.

Kesepakatan itu dicapai usai kedua negara menandatangani nota kesepahaman Common Guidelines Concerning Treatment of Fishermen by Maritime Law Enforcement Agencies akhir pekan ini di Nusa Dua, Bali.

"Penandatangan nota kesepahaman ini merupakan terobosan baru dalam penanganan sengketa nelayan kedua negara yang sering terjadi beberapa tahun terakhir", ucap Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo, yang turut hadir mendampingi Menko Polhukam saat penandatangan kesepakatan itu.

Lebih lanjut Sharif menyebut bahwa selama tahun 2011, sebanyak 19 kapal nelayan Indonesia berukuran kurang dari 10 GT ditangkap Pemerintah Malaysia. Dari jumlah kapal tersebut, sebanyak 52 dari 93 nelayan yang ditangkap telah berhasil dibebaskan melalui advokasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dengan dilakukan Nota Kesepahaman itu, Sharif berharap nelayan yang masih berada di Malaysia segera dibebaskan dan kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Dalam nota kesepahaman ini, kedua negara sepakat untuk membebaskan nelayan tradisional-berukuran kurang dari 10 gross tonage (GT)- yang tersesat di perairan kedua negara.

Kedua negara berupaya untuk menghormati traditional fishing right sebagaimana termuat dalam UNCLOS 1982. "Kedua negara berkomitmen untuk zero conflict," kata Ketua Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Laksamana Madya Didik Heru Purnomo. (*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012