Musisi yang juga pegiat lingkungan hidup, Nugie, mengomentari rencana pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta yang menurutnya tidak akan berjalan tanpa pengawasan.
Bahkan, menurut dia, di daerah yang lebih dulu menerapkan peraturan tersebut masih dapat ditemui penggunaan plastik sekali pakai karena lemahnya pengawasan.
"Peraturan gampang kok dibuat tinggal aplikasinya ada yang mengawasi atau enggak," kata Nugie saat ditemui usai acara diskusi "Back to The 60s World Before Plastic" di Jakarta, Rabu (19/2) malam.
Adik Katon Bagaskara itu mengatakan sejumlah peraturan daerah lain yang berkaitan dengan lingkungan hidup juga tak berjalan maksimal karena pengawasan yang kurang.
"Menurut saya sekarang pengawasan kebijakan enggak benar-benar ketat," ujar dia.
Meskipun sanksi yang diberikan sangat berat, namun Nugie mengatakan akan jadi sia-sia bila tidak ada pengawasan yang tegas.
"Peraturan buang sampah sembarangan denda Rp50 juta itu dari dulu sudah ada tapi enggak ada yang mengawasi. Namanya manusia pasti punya cara berkelit," tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang larangan penggunaan Kantong plastik sekali pakai dan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
Pergub yang sudah ditetapkan tanggal 27 Desember 2019 itu akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Bahkan, menurut dia, di daerah yang lebih dulu menerapkan peraturan tersebut masih dapat ditemui penggunaan plastik sekali pakai karena lemahnya pengawasan.
"Peraturan gampang kok dibuat tinggal aplikasinya ada yang mengawasi atau enggak," kata Nugie saat ditemui usai acara diskusi "Back to The 60s World Before Plastic" di Jakarta, Rabu (19/2) malam.
Adik Katon Bagaskara itu mengatakan sejumlah peraturan daerah lain yang berkaitan dengan lingkungan hidup juga tak berjalan maksimal karena pengawasan yang kurang.
"Menurut saya sekarang pengawasan kebijakan enggak benar-benar ketat," ujar dia.
Meskipun sanksi yang diberikan sangat berat, namun Nugie mengatakan akan jadi sia-sia bila tidak ada pengawasan yang tegas.
"Peraturan buang sampah sembarangan denda Rp50 juta itu dari dulu sudah ada tapi enggak ada yang mengawasi. Namanya manusia pasti punya cara berkelit," tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang larangan penggunaan Kantong plastik sekali pakai dan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
Pergub yang sudah ditetapkan tanggal 27 Desember 2019 itu akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020