Semarapura (Antara Bali) - Petugas kepolisian menangkap dua pelajar SMA Negeri Klungkung yang diduga melakukan serangkaian pencurian di beberapa tempat di daerah itu.

Kepala Polsek Dawan AKP Ida Bagus Jata di Semarapura, Kamis, menyebutkan dua pelajar itu berinisial PFS (19) dan OK (16).

"Dalam pemeriksaan kami, PFS mengaku telah melakukan aksinya di tiga tempat berbeda, sedangkan OK di dua tempat," katanya.

Keduanya kini ditahan di Mapolsek Dawan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

PFS mengaku melakukan aksinya pertama kali pada 4 Juli 2010 di Puskesmas Pesinggahan dengan korban atas nama Ni Wayan Suwerti (41). Saat itu pelaku mengambil gelang emas korban seberat 30 gram dan uang tunai sebesar Rp12,5 juta.  
 
Di Pura Gua Lawa, pelaku membawa kabur "sesari" yang berisi uang tunai sebesar Rp709 ribu. "Uang hasil curian tersebut digunakan keduanya untuk hura-hura bersama pacarnya dan biaya modifikasi sepeda motornya," kata Kapolsek.(M038/T007)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012