Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengharapkan pelaksana proyek jalan "underpass" (bawah tanah) simpang Dewa Ruci, Kabupaten Badung, oleh PT Adhi Karya agar sesuai bestek dan selesai tepat waktu perjanjian kontrak.
"Kami harapkan PT Adhi Karya (Persero) yang menjadi pemenang tender tersebut harus sungguh-sungguh mengerjakan proyek tersebut sesuai dengan bestek bangunan. Karena pembangunan jalan bawah tanah ini adalah proyek pertama kali di Bali," kata Mangku Pastika di Denpasar, Rabu.
Seusai melantik pejabat struktural eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Bali, ia mengharapkan, pihaknya tidak menginginkan pembangunan yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya kualitasnya buruk.
"Kami harapkan kualitasnya harus bagus. Walaupun sumber dana pembangunan proyek 'underpass' tersebut dari dana APBN. Tetapi yang nantinya merasakan dampaknya adalah masyarakat Bali sendiri," katanya.
Ia mengatakan, kalau pengerjaannya tidak baik, terlebih keberadaan jalan bawah tanah simpang Dewa Ruci tersebut kondisi atau kuntur tanahnya labil dan berair.
Sebelumnya, Dinas Cipta Karya (DCK) Kabupaten Badung menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta per hari kepada PT Adhi Karya terkait keterlambatan pengerjaan proyek pusat pemerintahan (puspem) Badung.(I020/IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kami harapkan PT Adhi Karya (Persero) yang menjadi pemenang tender tersebut harus sungguh-sungguh mengerjakan proyek tersebut sesuai dengan bestek bangunan. Karena pembangunan jalan bawah tanah ini adalah proyek pertama kali di Bali," kata Mangku Pastika di Denpasar, Rabu.
Seusai melantik pejabat struktural eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Bali, ia mengharapkan, pihaknya tidak menginginkan pembangunan yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya kualitasnya buruk.
"Kami harapkan kualitasnya harus bagus. Walaupun sumber dana pembangunan proyek 'underpass' tersebut dari dana APBN. Tetapi yang nantinya merasakan dampaknya adalah masyarakat Bali sendiri," katanya.
Ia mengatakan, kalau pengerjaannya tidak baik, terlebih keberadaan jalan bawah tanah simpang Dewa Ruci tersebut kondisi atau kuntur tanahnya labil dan berair.
Sebelumnya, Dinas Cipta Karya (DCK) Kabupaten Badung menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta per hari kepada PT Adhi Karya terkait keterlambatan pengerjaan proyek pusat pemerintahan (puspem) Badung.(I020/IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012