Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin harus berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terutama terkait dengan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, kata Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq.

"Karena Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo, red.) menjabat di periode kedua, ekspektasi masyarakat menjadi lebih tinggi sebab Pak Jokowi tinggal melanjutkan pencapaian-pencapaian pada periode sebelumnya," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.

Akan tetapi dalam kenyataannya, kata dia, ekspektasi itu belum terpenuhi di 100 hari pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, sebab memang tidak ada prestasi yang terlihat menonjol.

Baca juga: KPK ungkap tersangka Harun Masiku ada di luar negeri

"Yang jelas beban yang dirasakan masyarakat makin berat. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, misalnya, dirasakan sangat membebani," ucapnya.

Selain itu, kata dia, ada juga tambahan beban terkait dengan tarif tol yang naik dan nasib honorer yang tidak jelas.

Menurut dia, satu hal yang sudah pasti mengecewakan masyarakat adalah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: PDIP minta Harun Masiku menyerah

"Apa yang dulu dikhawatirkan publik dan selalu ditepis oleh pemerintah dan DPR ternyata terbukti. UU tersebut berdampak negatif karena melemahkan KPK," ujarnya.

Ia mengatakan dalam kasus Harun Masiku saat ini, UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut menyulitkan gerak KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi.

Menurut dia, prestasi yang jelek dalam pemberantasan korupsi tersebut bisa menghapus capaian-capaian baik yang pernah dikerjakan pemerintah, belum lagi kebijakan-kebijakan investasinya yang dapat mengancam kelestarian lingkungan hidup.

"Oleh karena itu, Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin harus berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terutama terkait dengan komitmennya dalam pemberantasan korupsi," ucapnya menegaskan.
 

Pewarta: Sumarwoto

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020