Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pihaknya mendukung penuh legalitas arak Bali yang nantinya mengatur tentang proses pengolahan, produksi, hingga penjualan minuman tradisional khas Pulau Dewata itu.

"Arak ini 'kan sudah memiliki 'brand sendiri di masyarakat, sudah banyak yang mengenal. Ini merupakan minuman tradisional Bali yang harus kita jaga dan lestarikan. Saya tengah menyusun Pergub terkait dengan Tata Kelola Minuman Nusantara Khas Bali," kata Koster saat menerima audiensi petani arak Karangasem didampingi Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Gede Dana, di Denpasar, Selasa.

Yang jelas, pihaknya ingin nantinya para petani atau perajin arak tradisional Bali bisa mendapatkan payung hukum yang jelas serta wadah untuk mereka mengembangkan usahanya, sehingga semuanya bisa dikendalikan dengan baik.

Pergub Tata Kelola Minuman Nusantara Khas Bali ini diharapkan bisa cepat selesai dan segera diberlakukan demi peningkatan ekonomi petani arak tradisional yang ada di Bali.

"Saya ingin supaya dibuatkan koperasi khusus para petani arak. Bila perlu hulu dan hilirnya mereka adalah di koperasi. Saya akan kembangkan menjadi industri karena saya ingin agar arak tradisional Bali ini bisa menjadi sumber ekonomi masyarakat," katanya.

Baca juga: Koster: Arak Bali bisa saingi Sake Jepang

Sementara itu, para perajin arak Bali yang hadir didampingi Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Gede Dana menyambut baik langkah Gubernur Bali yang telah mempersiapkan kebijakan terkait legalitas arak tradisional Bali ini. 

Mereka berharap dengan adanya legalitas maka para petani atau perajin arak bisa bersikap tenang terkait aspek hukumnya.

Saat ini, di wilayah kabupaten paling timur Pulau Bali itu, yang paling banyak produksi araknya ada di Kecamatan Abang dan Kecamatan Sidemen.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020