Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, Bali, mencatatkan "sejarah baru" perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2020, yang akhirnya jumlah pendaftar telah memenuhi kuota minimal yang dipersyaratkan.
"Ini menjadi sejarah baru bagi KPU Kabupaten Badung, karena tidak ada perpanjangan pendaftaran. Tentu ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak," kata Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta, di Denpasar, Sabtu.
Pria yang akrab dipanggil Kayun itu mengemukakan, minimal pendaftar PPK untuk setiap kecamatan itu harus 10 orang. Kalau kurang dari 10, maka masa pendaftaran harus diperpanjang selama tiga hari yakni dari 25-27 Januari 2020.
Dalam perekrutan PPK untuk Pilkada Badung 2020, jumlah pendaftar PPK untuk enam kecamatan di kabupaten terkaya di Bali itu total ada 84 orang.
Jumlah pendaftar di masing-masing kecamatan sudah di atas 10 orang di Kecamatan Mengwi sejumlah 12 orang, Kecamatan Abiansemal (18 orang), Kecamatan Petang sejumlah (13), Kecamatan Kuta Selatan (13), Kecamatan Kuta (16) dan Kecamatan Kuta Utara sejumlah 12 orang.
"Ini untuk pertama kalinya, KPU Kabupaten Badung mencatat sejarah dalam proses perekrutan badan penyelenggara pemilu (BPP) ad hoc. Dengan demikian, KPU Kabupaten Badung tidak perlu melakukan perpanjangan masa pendaftaran yang telah berlangsung dari tanggal 18 sampai dengan 24 Januari 2020," ucapnya.
Berdasarkan pengalaman dari Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019, KPU Badung selalu memperpanjang pendaftaran.
Baca juga: KPU Badung: pendaftar PPK masih kekurangan pada tiga kecamatan
Sesuai dengan jadwal dan tahapan pembentukan PPK untuk pemilihan serentak 2020, maka seleksi administrasi akan dilakukan hingga 27 Januari 2020.
Bagi pendaftar yang telah lulus seleksi administrasi, akan dilakukan seleksi tertulis pada 30 Januari 2020 dan berlanjut dengan seleksi wawancara. Jika telah memenuhi kualifikasi dalam seleksi tersebut, anggota PPK di Kabupaten Badung akan dilantik pada 27 Februari 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Ini menjadi sejarah baru bagi KPU Kabupaten Badung, karena tidak ada perpanjangan pendaftaran. Tentu ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak," kata Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta, di Denpasar, Sabtu.
Pria yang akrab dipanggil Kayun itu mengemukakan, minimal pendaftar PPK untuk setiap kecamatan itu harus 10 orang. Kalau kurang dari 10, maka masa pendaftaran harus diperpanjang selama tiga hari yakni dari 25-27 Januari 2020.
Dalam perekrutan PPK untuk Pilkada Badung 2020, jumlah pendaftar PPK untuk enam kecamatan di kabupaten terkaya di Bali itu total ada 84 orang.
Jumlah pendaftar di masing-masing kecamatan sudah di atas 10 orang di Kecamatan Mengwi sejumlah 12 orang, Kecamatan Abiansemal (18 orang), Kecamatan Petang sejumlah (13), Kecamatan Kuta Selatan (13), Kecamatan Kuta (16) dan Kecamatan Kuta Utara sejumlah 12 orang.
"Ini untuk pertama kalinya, KPU Kabupaten Badung mencatat sejarah dalam proses perekrutan badan penyelenggara pemilu (BPP) ad hoc. Dengan demikian, KPU Kabupaten Badung tidak perlu melakukan perpanjangan masa pendaftaran yang telah berlangsung dari tanggal 18 sampai dengan 24 Januari 2020," ucapnya.
Berdasarkan pengalaman dari Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019, KPU Badung selalu memperpanjang pendaftaran.
Baca juga: KPU Badung: pendaftar PPK masih kekurangan pada tiga kecamatan
Sesuai dengan jadwal dan tahapan pembentukan PPK untuk pemilihan serentak 2020, maka seleksi administrasi akan dilakukan hingga 27 Januari 2020.
Bagi pendaftar yang telah lulus seleksi administrasi, akan dilakukan seleksi tertulis pada 30 Januari 2020 dan berlanjut dengan seleksi wawancara. Jika telah memenuhi kualifikasi dalam seleksi tersebut, anggota PPK di Kabupaten Badung akan dilantik pada 27 Februari 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020