Mangupura (Antara Bali) - Seorang dukun pijat yang mencabuli pasiennya dengan modus pengobatan akhirnya ditangkap polisi di Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Polres Badung AKBP Beny Arjanto, Rabu menerangkan, pelaku pencabulan bernama Agustinus Lelubulu (43) asal Sumba NTT itu ditangkap pada Selasa (10/1) sekitar pukul 23.00 Wita.

"Dia diamankan di rumah kos korban di Kelurahan Abianbase, Mengwi, setelah sempat dipukuli oleh suami korban," katanya.

Peristiwa pencabulan itu diketahui terjadi pada 22 Desember 2011, ketika korban berinisial KKB asal Sumba yang tengah hamil merasakan sakit.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan hal yang sama selama satu bulan berada di Bali.(PWD/IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012