Polresta Denpasar menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis ganja seberat 7.595 gram atau sekitar 7,6 kilogram bernama Erfin (36) yang berasal dari Banyuwangi dan bertugas menyebarkan ganja tersebut di Bali.

"Modus dari tersangka yaitu menyimpan barang bukti berupa ganja di dalam jok sepeda motor dan laci lemari kosnya, sepanjang proses penangkapan tersangka ini ada tiga TKP didatangi petugas," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin.



Ia mengatakan tiga TKP tersebut, yakni di Jalan Plawa Gang Melati, Jalan Plawa Gang Beji Seminyak Kuta Badung, dan Jalan Gunung Andakasa Denpasar Barat.

Ganja sebanyak 7,6 kilogram itu akan dipecah menjadi beberapa paket dan selanjutnya akan disebarkan di beberapa titik yang sudah ditentukan tersangka. Tersangka yang bekerja sebagai buruh itu selama ini tinggal di Bali.



Ruddi menjelaskan bahwa tersangka mengaku sudah satu bulan menjadi kurir atau perantara narkoba jenis ganja terhitung sejak bulan November 2019.

Dalam kasus ini, tersangka mendapatkan ganja sudah berbentuk buntalan dan menunggu perintah dari SOOP (tidak diketahui identitasnya) untuk diedarkan di wilayah Denpasar.

"Tersangka mengaku baru satu kali mengambil paket narkoba dari SOOP dan baru 10 kali menyebarkan ganja yang sudah dipecah-pecah itu. Upah yang didapat satu kali menyebarkan itu sebesar Rp50 ribu," katanya.



Pihaknya menegaskan bahwa Polresta Denpasar dengan di-"back up" oleh Satgas CTOC Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 10.000 jiwa.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/12) pukul 19.00 Wita ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Plawa Seminyak Kuta Badung sering dijadikan transaksi narkotika.



Setelah petugas melihat yang bersangkutan berada di Jalan Plawa Gang Melati Seminyak Kuta Badung, lalu petugas langsung menangkap dan menggeledah tersangka.

"Saat penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti di dalam jok sepeda motor satu kantong plastik hitam berisi empat plastik klip daun, biji, dan batang ganja," katanya.

Penggeledahan berlanjut di Jalan Plawa Gang Beji Seminyak Kuta Badung dan petugas menemukan satu kaleng minuman yang berisi satu plastik klip daun biji dan batang ganja.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka yang beralamat di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat, dan ditemukan beberapa paket ganja yang akan diedarkan tersangka.

Barang bukti yang disita dari tersangka di antaranya empat buntalan kertas koran dibalut lakban cokelat berisi daun, biji, dan batang kering ganja, lalu di dalam sprei ditemukan buntalan kertas koran dibalut lakban cokelat berisi daun, biji, dan batang ganja, delapan kantong plastik hitam berisi daun, biji, dan batang ganja, serta empat pastik klip berisi daun, biji, dan batang ganja di laci lemari kos tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 111 (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp800 juta sampai dengan Rp8 miliar..
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019