Denpasar (Antara Bali) - Puluhan karyawan Tiara Grosir PT Karyajati Megatama mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar untuk memberikan dukungan terhadap perusahaan pengelola pusat perbelanjaan tersebut yang menggugat Wali Kota Denpasar terkait keinginan memperpanjang hak guna bangunan, Rabu.
Koordinator karyawan Tiara Grosir Fransiscus Asisi Nanang di PTUN Denpasar mengatakan, pihaknya sengaja datang dalam agenda persiapan sidang gugatan untuk memberikan dukungan terhadap perusahaan yang memberinya pekerjaan.
"Perwakilan karyawan ingin memberikan dukungan moril karena gugatan atas penolakan wali kota untuk memperpanjang HGB akan berdampak langsung terhadap nasib kami para karyawan," katanya.
Kedatangan mereka juga bertujuan memberikan pandangan terhadap pemerintah kota agar memperhatikan warganya mengingat jika Tiara Grosir digusur dan lahannya dialih fungsikan akan berakibat pada hilangnya mata pencaharian karyawan yang adalah warga Denpasar, .
Sementara itu, kuasa hukum PT Karyajati Megatama Tiara Grosir Ketut Jaya mengatakan, pihaknya saat ini masih mempersiapkan materi gugatan sebelum pelaksanaan persidangan.
Sebelumnya, Pemkot Denpasar menolak perpanjangan izin HGB lahan Tiara Grosir dengan alasan ingin mendirikan gedung pelayanan publik. Hal itu akan berimbas pada penutupan perusahaan dan ratusan karyawan terancam kehilangan pekerjaan.
Tiara Grosir sudah bekerja sama dengan Pemkot Denpasar selama 20 tahun sesuai masa berlaku izin HGB tersebut, yang diharapkan dapat diperpanjang untuk periode berikutnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Koordinator karyawan Tiara Grosir Fransiscus Asisi Nanang di PTUN Denpasar mengatakan, pihaknya sengaja datang dalam agenda persiapan sidang gugatan untuk memberikan dukungan terhadap perusahaan yang memberinya pekerjaan.
"Perwakilan karyawan ingin memberikan dukungan moril karena gugatan atas penolakan wali kota untuk memperpanjang HGB akan berdampak langsung terhadap nasib kami para karyawan," katanya.
Kedatangan mereka juga bertujuan memberikan pandangan terhadap pemerintah kota agar memperhatikan warganya mengingat jika Tiara Grosir digusur dan lahannya dialih fungsikan akan berakibat pada hilangnya mata pencaharian karyawan yang adalah warga Denpasar, .
Sementara itu, kuasa hukum PT Karyajati Megatama Tiara Grosir Ketut Jaya mengatakan, pihaknya saat ini masih mempersiapkan materi gugatan sebelum pelaksanaan persidangan.
Sebelumnya, Pemkot Denpasar menolak perpanjangan izin HGB lahan Tiara Grosir dengan alasan ingin mendirikan gedung pelayanan publik. Hal itu akan berimbas pada penutupan perusahaan dan ratusan karyawan terancam kehilangan pekerjaan.
Tiara Grosir sudah bekerja sama dengan Pemkot Denpasar selama 20 tahun sesuai masa berlaku izin HGB tersebut, yang diharapkan dapat diperpanjang untuk periode berikutnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011