Gubernur Bali Wayan Koster didampingi sejumlah tokoh politik dan tokoh masyarakat Bali melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM untuk menggolkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali agar segera dibahas di tingkat nasional

"Audiensi ini untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Bali mengenai RUU Provinsi Bali sekaligus menyerahkan dokumen usulan draf RUU Provinsi Bali dan naskah akademik yang sudah disiapkan selama satu tahun," kata Koster dalam siaran persnya yang diterima Antara, di Denpasar, Kamis.

Menurut Gubernur, berbagai komponen masyarakat Bali sejak tahun 2005 menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan undang-undang yang bisa dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia.

Seperti diketahui, saat ini Provinsi Bali dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Materi dalam undang-undang tersebut, dijelaskan Koster, sudah kurang sesuai lagi dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan jaman dalam pembangunan daerah Bali.

"RUU Provinsi Bali ini sudah pernah dipaparkan/disosialisasikan di hadapan anggota DPR RI Dapil Bali, anggota DPD RI Dapil Bali, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali, bupati/wali kota se-Bali, ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali, ketua lembaga organisasi keumatan semua agama se-Bali, dan tokoh masyarakat se-Bali.

Baca juga: Gubernur Koster serahkan draf RUU Provinsi Bali ke DPR

Pemaparan dan sosialisasi secara terbatas sudah dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni pada 16 Januari 2019 di Kantor Gubernur Bali dan pada 23 November 2019, di Ruang Gajah, Kediaman Gubernur Bali.

Menurut Koster, semua pihak sangat mendukung dengan tanda tangan dari anggota DPR RI Dapil Bali, anggota DPD RI Dapil Bali, pimpinan DPRD Provinsi Bali, bupati/wali kota se-Bali, dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali, serta pimpinan lembaga keumatan semua umat beragama, dan rektor perguruan tinggi di Bali.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menambahkan, dasar pertimbangan RUU Provinsi Bali, yakni keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, antar sesama manusia, dan antara manusia dengan alam lingkungannya berlandaskan filosofi "Tri Hita Karana" yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Bali, yaitu enam sumber utama kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan masyarakat Bali (Sad Kerthi) perlu dipelihara, dikembangkan, dan dilestarikan secara berkelanjutan.

Menurutnya, pembangunan Bali harus diselenggarakan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan;

"Masyarakat Bali memiliki adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal yang adiluhung sebagai jati diri yang mengakar dalam kehidupan masyarakat serta menjadi bagian kekayaan kebudayaan nasional sesuai sesanti Bhinneka Tunggal Ika," ujarnya.

Menurut Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini, pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah Bali harus memerhatikan potensi daerah dalam bidang pariwisata dengan keindahan alam, kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis, serta tantangan yang dihadapi dalam dinamika masyarakat dalam tataran lokal, nasional, dan internasional, untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Bali dalam wadah NKR berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

"Pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Bali selama ini belum sepenuhnya menjamin pelestarian adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal sebagai jati diri masyarakat Bali dan belum mampu mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sebagai akibat pemanfaatan ruang yang tidak terkendali, dan terjadinya ketimpangan perekonomian antarwilayah di Provinsi Bali, dan ketidakseimbangan pembangunan antarsektor sehingga menyulitkan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Bali secara adil dan merata," katanya.

Baca juga: Pemprov: Pergub Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali tak bertentangan dengan UU

Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial-budaya, potensi daerah, serta kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, dalam rangka menciptakan otonomi daerah yang berdaya saing, sehingga perlu disesuaikan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, ijinkanlah Pemerintah Provinsi Bali bersama masyarakat Bali menyerahkan aspirasi RUU Provinsi Bali beserta naskah akademik sebagai bahan kajian dan pertimbangan Bapak Menteri. Kami memohon agar RUU Provinsi Bali dapat dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2020," katanya.

Gubernur mohon doa restu dan dukungan yang tulus ikhlas dari masyarakat Bali dan komponen bangsa Indonesia, agar RUU Provinsi Bali dapat diterima oleh DPR-RI, DPD-RI, dan pemerintah sehingga cita-cita dan harapan itu dapat diwujudkan dengan damai, lancar, dan sukses.

"Kepada masyarakat Bali, sebagai orang Bali, dari daerah manapun datangnya, dari suku dan agama apapun, dan semua elemen masyarakat yang hidup dan mencari kehidupan dari alam dan budaya Bali saya menghimbau agar kompak, bersatu dan berjuang bersama mendukung aspirasi tersebut demi eksistensi dan keberlanjutan Bali, Pulau Dewata yang kita cintai bersama agar ke depan tetap bisa memberi kesejahteraan dan kebahagiaan bagi umat manusia," katanya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung penuh upaya Gubernur Bali bersama masyarakat Bali untuk memperjuangkan RUU Provinsi Bali.

"Kami akan serius dan bersungguh-sungguh untuk mendukung RUU Provinsi Bali. Kalau bisa, RUU ini masuk prolegnas 2020," ujar Tito Karnavian di depan Gubernur yang saat audiensi didampingi oleh anggota DPR RI Perwakilan Bali, DPD RI Perwakilan Bali, DPRD Bali, para bupati dan wali kota, para rektor di universitas di Bali, tokoh lintas agama, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat Bali lainnya.

Menteri Tito juga melihat RUU Provinsi Bali akan memberikan ruang gerak untuk Pemerintah Provinsi Bali dalam mengembangkan potensi wisata budaya dan kearifan lokal untuk berkontribusi terhadap PAD maupun devisa negara.

"Kemudian memberikan ruang gerak yang lebih leluasa kepada otoritas Bali untuk mengembangkan potensi budaya yang khas dan kearifan lokal, tetapi dalam rangka kebhinekaan, toleransi sesuai dengan semangat Pancasila dan UUD 1945. Ini saya kira hanya 39 pasal, tidak juga memberatkan keuangan negara, justru dengan adanya keleluasan itu turis lebih banyak datang sehingga akan memberikan kontribusi devisa, pajak, dan lain-lain untuk kepentingan, bukan hanya Bali, tapi juga kepentingan daerah lain di Indonesia," katanya.

Menteri Tito dalam kesempatan itu meminta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Dirjen Hukum dan Biro Hukum Kemendagri serius dan sungguh-sungguh ikut berjuang supaya RUU Provinsi Bali masuk Prolegnas 2020.

"Indonesia ini berutang dari Bali. Ini dukungan dan tujuannya agar RUU Provinsi Bali bisa dibahas dalam Prolegnas. Sekarang NKRI di bawah UUD 1945. Dari segi hukum saja, keberadaan Provinsi Bali ini (berdasar UU No 64 Tahun 1958) menjadi tidak tepat. Ini salah satu alasan yang menjadi alasan UU Provinsi Bali di bawah UUD 1945," tegas Tito.

Baca juga: Gubernur Bali kaji perda hambat investasi

Setelah melaksanakan audensi dengan Menteti Dalam Negeri, Gubernur Bali beserta rombongan selanjutnya melaksanakan audensi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Bali mengenai RUU Provinsi Bali sekaligus menyerahkan dokumen usulan draft RUU Provinsi Bali dan naskah akademik.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019