Warga asing asal Peru, Guido Torres Morales (55) divonis 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, karena terbukti membawa narkotika jenis kokain ke Bali seberat 947,50 gram netto.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap Guido Torres Morales selama 17 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp2 miliar subsidair empat bulan penjara," kata majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnyana Dewi.

Baca juga: PN Denpasar vonis 12 tahun untuk perantara narkotika

Ia mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yaitu tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram.

Terdakwa yang bekerja sebagai ahli sistem analis ini dinyatakan terbukti melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif pertama.

Hal - hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya dapat membahayakan kesehatan dan perkembangan fisik dan mental para generasi muda serta memberikan dampak negatif bagi perkembangan pariwisata Bali.

Sedangkan untuk hal - hal yang meringankan terdakwa bahwa selama persidangan terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

Baca juga: PN Denpasar vonis mahasiswa 14 tahun penjara terkait narkotika

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Anak Agung Alit Rai Suastika mengatakan awal kasus terjadi saat kedatangan terdakwa Guido Torres Morales dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan dari Dubai ke Denpasar, Bali.

Saat itu, terdakwa membawa 125 buah gulungan aluminium foil yang terbungkus dengan plastik bening, dan sembunyikan di dalam perut atau saluran pencernaan terdakwa dengan cara ditelan.

"Terdakwa akui sebelumnya dapat dari seseorang yang tidak dikenalnya, saat terdakwa berada di atas pesawat yaitu Llma (WNA Peru) yang selanjutnya akan terdakwa serahkan pada seseorang yang menunggu di sebuah hotel di Bali," kata Jaksa.

Kemudian, saat kedatangan terdakwa di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, terdakwa diperiksa oleh petugas setempat. Usai pemeriksaan itu, terdakwa dicurigai membawa barang - barang terlarang sehingga dilakukan rontgen.

Hasil rontgen menunjukkan terdakwa terindikasi ada benda mencurigakan dalam saluran pencernaannya. Sehingga barang itu dikeluarkan dari terdakwa sebanyak 124 dengan berat keseluruhannya 942,4 gram netto.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019