Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengenakan denda Rp2 juta kepada pengusaha sablon batik, Nurhayati, dalam persidangan di Pengadilan setempat, karena membuang limbah tekstil ke Tukad (sungai) Badung hingga menyebabkan sepanjang sungai itu tercemar dan berubah warna menjadi merah.

"Hari ini pemilik usaha sudah disidang di PN Denpasar, dan dikenakan denda sebesar Rp2 juta, biaya perkara Rp2.000 dengan subsider kurungan selama tujuh hari," kata Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan persidangan yang dipimpin hakim Esthar Oktavi bahwa Nurhayati telah melanggar Perda Nomor 1/2015 tentang Ketertiban Umum, hingga menyebabkan Sungai Badung menjadi tercemar.

Sebelumnya, Sayoga telah melakukan penyegelan pada (28/11) karena menjadi sumber pencemaran di sepanjang aliran Sungai Badung.

Baca juga: Satpol PP Denpasar segel usaha sablon batik

Ia menjelaskan, tim telah menyelidiki hal itu dengan cara melihat, menganalisa, dan membuktikan, serta menguji kandungan air sungai tersebut. Hasil yang ditemukan bersumber dari pencemaran usaha sablon batik itu.

Selain melakukan pelanggaran pembuangan limbah, usaha ini juga tidak mengantongi perizinan yang terkait dengan usaha. Proses penyegelan yang dilakukan Satpol PP Denpasar bersifat permanen sampai pihak pengusaha memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Perda.

Baca juga: Satpol PP Denpasar tindak pengusaha sablon yang buang limbah ke sungai

"Semua usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga akan kami berikan sanksi yang sama, baik tipiring maupun penyegelan.
Namun penyegelan dapat kembali dibuka ketika yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan, baik perizinan maupun pengolahan limbah yang tertuang dalam perda," jelasnya.

Mereka juga menuturkan peran penting masyarakat bersama aparat desa untuk mengawasi pelanggaran dan melaporkan kepada instansi terkait.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019